Liputan Jatim Bersatu

Gas 3 Kg Diduga Oplosan Meledak, Nyawa Melayang  Keluarga Korban Resmi Lapor Polisi, Pertanyakan Pengawasan

Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Tragedi ledakan tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga merupakan hasil oplosan kembali menampar wajah pengawasan distribusi energi bersubsidi. Peristiwa yang merenggut nyawa dan melukai anggota keluarga ini kini resmi dibawa ke ranah hukum, namun menyisakan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan selama ini?

Insiden terjadi pada Minggu, 31 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kapas Madya Gang 1-B Nomor 30, RT 03 RW 03, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari. Ledakan hebat terjadi sesaat setelah tabung gas yang baru dibeli dipasang oleh korban.

Maria Vita, perwakilan keluarga, menyebut dugaan kuat bahwa tabung tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan patut diduga merupakan gas oplosan yang beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan ketat.

“Ini bukan sekadar kecelakaan. Ini kelalaian yang seharusnya bisa dicegah,” tegasnya.

Dampaknya tidak main-main. Dua korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh tubuh, sementara satu korban lainnya meninggal dunia meski sempat mendapatkan perawatan intensif. Duka yang ditinggalkan bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Merasa ada unsur kelalaian serius hingga dugaan tindak pidana, keluarga korban akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 5 Mei 2026. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLPM/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Keluarga menilai peredaran gas oplosan bukan persoalan baru, namun seolah dibiarkan tumbuh tanpa penindakan serius. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut rantai distribusi hingga ke akar.

Kasus ini sekaligus membuka kembali luka lama: lemahnya pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, justru menjadi celah bisnis ilegal yang mematikan.

Jika terbukti adanya praktik pengoplosan, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan yang mengancam nyawa publik secara luas.

Keluarga korban menuntut proses hukum yang transparan, tegas, dan tidak tebang pilih. Mereka juga meminta negara hadir secara nyata dalam menjamin keselamatan warganya, bukan sekadar bertindak setelah korban berjatuhan.

Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa kelalaian dalam pengawasan distribusi energi bisa berujung pada tragedi kemanusiaan.

Satu nyawa telah hilang. Pertanyaannya, apakah harus menunggu korban berikutnya untuk benar-benar bertindak?

Anugrah/ Red

More To Explore

Fashion

Satreskrim Polres Gresik Periksa Dua Saksi Kunci Kasus Pengeroyokan Sucipto

Kabupaten Gresik – Liputanjatimbersatu.com. Satreskrim Polres Gresik secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Sucipto. Proses pengambilan keterangan berlangsung pada Selasa (12/05/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, sebagai langkah konkret pengembangan penyelidikan guna mengungkap fakta lengkap di balik peristiwa kekerasan tersebut.   Saksi pertama yang diperiksa