Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Dugaan adanya permintaan biaya rehabilitasi hingga puluhan juta rupiah terhadap tiga penyalahguna narkoba berinisial MR, Y dan W yang diamankan Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Bulak Cumpat, kini berkembang menjadi sorotan serius publik.
Bukan hanya soal nominal fantastis yang diduga diminta kepada keluarga tersangka, namun juga muncul dugaan adanya permainan terselubung yang melibatkan seorang pengacara berinisial S yang disebut-sebut memiliki akses “istimewa” di lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini, pengacara S diduga kuat terafiliasi dengan salah satu tempat rehabilitasi di Kota Surabaya. Bahkan, dari berbagai sumber menyebut hampir sebagian besar penyalahguna narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selalu didampingi oleh pengacara tersebut.
Fenomena ini memunculkan dugaan adanya pola yang terstruktur dan sistematis. Publik pun mulai mempertanyakan, apakah proses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba benar-benar murni demi pemulihan, atau justru telah berubah menjadi ladang bisnis berkedok penanganan hukum.
Yang paling mengundang kritik keras, dugaan permintaan biaya rehabilitasi itu disebut dilakukan di dalam kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Jika benar terjadi, maka hal itu dinilai sebagai tamparan keras bagi institusi penegak hukum.
Sebab sangat sulit dipercaya apabila aktivitas negosiasi biaya puluhan juta rupiah dapat berlangsung di lingkungan kantor polisi tanpa diketahui aparat yang berada di dalamnya.
Apabila penyidik mengetahui praktik tersebut namun membiarkannya, maka muncul dugaan adanya pembiaran terhadap dugaan permainan dalam proses rehabilitasi pengguna narkoba. Namun jika penyidik mengaku tidak mengetahui, publik justru mempertanyakan lemahnya pengawasan internal di tubuh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tidak sedikit masyarakat menilai, penanganan perkara narkotika seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional, bukan malah memunculkan kesan adanya “jalur khusus” yang hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah, atas dasar apa seorang pengacara bisa menentukan nominal biaya rehabilitasi terhadap tersangka narkoba. Sebab secara aturan, biaya maupun mekanisme rehabilitasi seharusnya berada dalam kewenangan lembaga rehabilitasi resmi, bukan ditentukan oleh pihak luar yang tidak memiliki otoritas.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya mata rantai yang patut ditelusuri lebih dalam oleh pihak pengawas internal maupun aparat penegak hukum yang lebih tinggi.
Awak media saat ini masih berupaya menelusuri lokasi rehabilitasi yang digunakan terhadap MR, Y dan W, termasuk mendalami aliran biaya rehabilitasi yang diduga mencapai puluhan juta rupiah tersebut.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pengacara berinisial S belum memberikan klarifikasi meski pesan konfirmasi yang dikirim awak media telah diterima dan akun WhatsApp miliknya terlihat aktif.
Anugrah/Red

