Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara judi online kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, informasi yang dihimpun oleh LiputanJatimBersatu.com. Menyebut adanya penangkapan terhadap 14 mahasiswa di sebuah apartemen pada 17 Mei 2026 yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, para mahasiswa tersebut diamankan dalam sebuah operasi yang disebut dilakukan oleh Subdit III Unit II. Namun, para pihak yang diamankan dikabarkan telah dipulangkan pada keesokan harinya.
Tidak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya nominal uang yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah dan diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut. Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi serta profesionalisme dalam penegakan hukum.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, LiputanJatimBersatu.com. telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Siber Polda Jawa Timur, termasuk Dirsiber, Wadirsiber, dan Kasubdit III.
Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan WhatsApp belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.
Belum adanya klarifikasi dari pejabat yang berwenang membuat sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab, mulai dari status hukum 14 mahasiswa yang sempat diamankan, alasan pemulangan mereka, hingga kebenaran informasi mengenai dugaan adanya sejumlah uang yang disebut-sebut terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, media akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi yang membenarkan maupun membantah informasi yang beredar tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
LiputanJatimBersatu.com. Akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Anugrah

