Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (DPW-FRIC) Jawa Timur, Imam Arifin, mengkritik keras dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus narkotika yang disebut-sebut terjadi di Desa Parseh.
Imam Arifin menegaskan bahwa apabila informasi yang beredar tersebut benar, maka aparat penegak hukum harus mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami meminta agar kasus ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum dapat dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Imam Arifin.
Informasi yang dihimpun oleh Media LiputanJatimBersatu menyebutkan adanya dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang terduga pelaku narkotika. Selain itu, muncul informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahwa proses tersebut diduga turut dibantu oleh oknum kepala desa setempat.
“Informasinya dibantu oleh oknum kades setempat,” ujar sumber kepada Media LiputanJatimBersatu.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Guna memperoleh keterangan resmi, Media LiputanJatimBersatu telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, serta Kanit Unit I yang disebut menangani perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban yang diberikan atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Sikap bungkam para pejabat yang dikonfirmasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kebenaran informasi yang berkembang.
Imam Arifin berharap seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara harus ditelusuri secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Media LiputanJatimBersatu masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Anugrah

