Liputan Jatim Bersatu

Mutasi AKP Eko Tak Hapus Sorotan, Penanganan Kasus Narkotika di Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Mutasi AKP Eko Lukwantoro dari jabatannya di Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten tak lantas mengakhiri sorotan terhadap kinerjanya. Sejumlah penanganan perkara narkotika yang terjadi saat dirinya masih bertugas di Polrestabes Surabaya kembali menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar kepolisian membuka seluruh proses penanganannya secara transparan.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah penanganan kasus narkotika oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu, 10 Juni 2026. Kasus tersebut memicu berbagai pertanyaan setelah beredar informasi mengenai kronologi penangkapan, pihak-pihak yang diamankan, hingga dugaan adanya nominal uang sebesar Rp65 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara.

Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebut sejumlah nama berinisial S, MF, LA, dan AF yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun hingga kini, status hukum, peran masing-masing pihak, maupun kronologi lengkap penanganan perkara tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari kepolisian.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, redaksi LiputanJatimBersatu.com telah melayangkan konfirmasi kepada Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pertanyaan yang diajukan meliputi dasar penangkapan, identitas penyidik yang menangani perkara, status hukum para pihak yang diamankan, serta klarifikasi atas informasi mengenai dugaan adanya nominal Rp65 juta yang ramai diperbincangkan.

Selain itu, redaksi juga telah menghubungi Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi, melalui sambungan WhatsApp Messenger untuk meminta tanggapan dan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban ataupun penjelasan resmi.

Ketiadaan klarifikasi dari pihak kepolisian justru memunculkan ruang spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menilai setiap informasi yang berpotensi mencederai integritas institusi kepolisian harus dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian.

“Kalau informasi itu tidak benar, bantah secara resmi dan jelaskan kepada publik. Tetapi apabila benar ditemukan adanya penyimpangan, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun. Penegakan hukum harus bersih, transparan, dan tanpa pandang bulu. Diam bukanlah solusi karena hanya akan memperbesar kecurigaan masyarakat,” tegas Imam Arifin.

Menurutnya, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas aparat penegak hukum. Setiap penanganan perkara, khususnya tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian publik, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang mencederai rasa keadilan.

Sampai saat ini, informasi mengenai dugaan nominal Rp65 juta tersebut masih berupa informasi yang belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari pihak kepolisian menjadi penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Publik kini menunggu sikap terbuka dari Polrestabes Surabaya, termasuk penjelasan dari AKBP Dodi selaku Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dan AKP Eko Lukwantoro yang kini menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten. Dalam negara hukum, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari akuntabilitas yang harus diwujudkan demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Anugrah/Red

More To Explore

Fashion

Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM secara serentak di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (28/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Rokok Ilegal di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tuai Sorotan, Kasatlantas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara rokok ilegal di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi sorotan publik. Penanganan perkara tersebut dipertanyakan karena hingga kini belum disertai penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul