Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan Polsek Jambi Selatan di back up Satreskrim Polresta Jambi berhasil amankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah beroperasi di tujuh TKP dilaksanakan di Mapolsek Jambi Selatan yang didampingi Kapolsek AKP Taroni Zebua dan Tim unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, (06/072026).
Berdasarkan LP/B-88/VII/2026/SPKT, Polsek Jambi Selatan atau Polda Jambi tanggal 03 Juli 2026 pelapor atau korban S (50) tahun alamat Jl. Lingkar selatan II Perum Taman Pal Merah Indah Kelurahan Lingkar Selatan Kec. Pal Merah Kota Jambi melaporkan ke Polisi atas kejadian yang dialaminya, karena telah terjadi pencurian dan kekerasan korban mengalami kerugian 1 Gelang emas seberat 1 suku kerugian Rp 14 juta.
Kejadian sekitar pukul 16.00 wib di jalan lingkar selatan 2 korban berjalan kerumah, tiba-tiba didatangi dua orang mengendarai sepeda motor FU warna hitam dan pelaku langsung merampas gelang emas milik korban.
Berdasarkan laporan Pihak Polsek Jambi Selatan di back up Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa Pelaku M berada di hotel Green House dan mengintorgrasi M dan didapati dua orang pelaku berinisial DG dan SK. Akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan.
Menurut pengakuan pelaku telah melakukan kejahatannya di 7 TKP, yakni di Lampu merah jerambah bolong, Depan PU pasir putih, Depan EV Garden UKA, Simpang Acai, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, dan Simpang lampu merah Puskesmas.
Polisi berhasil menangkap 3 pelaku insial M (31) th, warga Danau Teluk, DG (35) th Warga Danau Teluk , SK (37) tahun warga Danau Teluk.Barang bukti yang diamankan 1 Unit R2 Honda Sonik Hitam, 3 Hp dan 1 buah Sajam. Pelaku dijerat pasal 478 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan).
Kombes Pol Boy Siregar menghimbau kepada masyarakat.
“Untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang bisa mengundang pelaku kejahatan dan Polresta Jambi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal, untuk langsung melaporkan melalui pelayanan call center 110 atau melaporkan ke Kantor Polisi terdekat,” pungkas Kapolresta.
(Red)

