Pasuruan, LiputanJatimBersatu.com – Bantahan yang disampaikan seorang oknum pendamping hukum (PH) berinisial M terkait isu dugaan mahar dalam penanganan perkara narkotika di Polres Pasuruan Kabupaten belum mampu meredam sorotan publik. Pasalnya, keterangan tersebut justru bertolak belakang dengan pengakuan yang disampaikan pihak keluarga SH.
Saat dihubungi redaksi pada Selasa (7/7/2026), M menegaskan bahwa tidak ada praktik mahar ataupun pembayaran puluhan juta rupiah sebagaimana isu yang beredar.
“Itu tidak benar, Mas. Tidak ada permainan mahar dalam kasus tersebut. Itu direhab di Surabaya, Monggo gimana enaknya,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu keluarga SH menyampaikan keterangan berbeda kepada awak media. Mereka mengaku adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara. Perbedaan pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar dan menuntut adanya penjelasan yang terbuka dari pihak-pihak yang berwenang.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul komentar dari seorang pengguna media sosial yang mengklaim bahwa SH menjalani rehabilitasi di sebuah rumah rehabilitasi dan masih diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum. Klaim tersebut beredar di ruang publik, namun hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.
Apabila memang seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan tanpa adanya praktik transaksional, maka keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghilangkan keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka penanganannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti independen yang dapat memastikan kebenaran klaim dari masing-masing pihak. Karena itu, klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak terus memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anugrah

