Liputan Jatim Bersatu

Penanganan Kasus Narkotika Polda Jatim Kembali Uji Komitmen Transparansi Aparat

Surabaya – Komitmen pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum kembali diuji. Kali ini, sorotan mengarah kepada penanganan perkara yang diduga dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp70 juta dalam proses penanganan dua orang yang diamankan pada awal Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, pada 2 Juli 2026 dua pria berinisial M, warga Jeruk Gamping, Krian, dan E, warga Tarik, diduga diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Keduanya disebut diduga terkait penyalahgunaan narkotika dengan informasi awal adanya barang bukti sekitar 4 gram.

Namun, yang menjadi perhatian bukan semata proses penindakan, melainkan beredarnya informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp70 juta agar penanganan perkara berujung pada rehabilitasi. Selain itu, turut beredar informasi yang menyebut adanya pendamping hukum berinisial D dan oknum anggota berinisial A yang diduga berkaitan dengan proses tersebut. Seluruh informasi itu masih berupa dugaan dan hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Informasi lain yang diterima media menyebutkan bahwa sehari setelah diamankan, kedua orang tersebut sudah tidak lagi berada dalam penahanan dengan alasan menjalani rehabilitasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah proses rehabilitasi telah melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau justru terdapat penyimpangan prosedur sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

Apabila rehabilitasi memang diberikan, publik berhak mengetahui dasar hukumnya, hasil asesmen, serta mekanisme yang ditempuh. Sebaliknya, apabila informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut tidak benar, aparat penegak hukum juga berkepentingan memberikan klarifikasi secara terbuka untuk menghentikan spekulasi yang dapat mencederai nama baik institusi.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan penerapan asas keberimbangan, media telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengenai kebenaran penangkapan, status hukum kedua terduga, mekanisme rehabilitasi, serta tanggapan atas beredarnya dugaan permintaan uang sebesar Rp70 juta.

Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban moral dan institusional. Diamnya pihak yang berwenang terhadap isu yang menjadi perhatian publik berpotensi memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan. Media akan memuat setiap hak jawab maupun klarifikasi yang diberikan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

More To Explore

Fashion

Penanganan Kasus Narkotika Polda Jatim Kembali Uji Komitmen Transparansi Aparat

Surabaya – Komitmen pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum kembali diuji. Kali ini, sorotan mengarah kepada penanganan perkara yang diduga dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp70 juta dalam proses penanganan dua orang yang diamankan pada awal Juli 2026.

Fashion

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot, Ketua FRIC Jatim Kritik Keras Dugaan Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Komitmen pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai dua pria berinisial A dan R, warga Jalan Tambaksegaran Wetan, yang diamankan pada 4 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari