Liputan Jatim Bersatu

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot, Ketua FRIC Jatim Kritik Keras Dugaan Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Komitmen pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai dua pria berinisial A dan R, warga Jalan Tambaksegaran Wetan, yang diamankan pada 4 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari sejumlah sumber di lapangan, keduanya diduga hanya menjalani proses sekitar tiga hari sebelum kembali menghirup udara bebas. Singkatnya rentang waktu penanganan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum penghentian atau perubahan status penanganan perkara.

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya transaksi dengan nominal sekitar Rp70 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh penjelasan maupun bantahan resmi dari pihak kepolisian.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik tangkap lepas dalam perkara narkotika. Menurutnya, apabila benar terdapat penyimpangan dalam proses penanganan perkara, maka hal itu merupakan persoalan serius yang dapat merusak kredibilitas institusi penegak hukum.

“Perkara narkotika adalah kejahatan luar biasa. Jika benar ada praktik tangkap lepas atau permainan dalam proses penanganannya, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus transparan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan serta mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Imam Arifin.

Ia juga meminta agar apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang, dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya menjadi slogan. Penanganan setiap perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, profesional, dan terbuka. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan kepada publik dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran, maka harus diproses tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Apa dasar hukum kedua orang tersebut dapat kembali bebas dalam waktu relatif singkat? Apakah perkara dihentikan, rehabilitasi diterapkan sesuai mekanisme hukum, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026), mantan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, hanya memberikan jawaban singkat.

“Kanit yang baru tidak tau mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi konfirmasi yang diajukan, yakni mengenai status hukum Adi dan Rudi, kronologi penanganan perkara, serta tanggapan atas dugaan adanya transaksi senilai sekitar Rp70 juta. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang menjawab pokok persoalan tersebut.

LiputanJatimBersatu.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun pihak lain yang berkepentingan. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

More To Explore

Fashion

Penanganan Kasus Narkotika Polda Jatim Kembali Uji Komitmen Transparansi Aparat

Surabaya – Komitmen pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum kembali diuji. Kali ini, sorotan mengarah kepada penanganan perkara yang diduga dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp70 juta dalam proses penanganan dua orang yang diamankan pada awal Juli 2026.

Fashion

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot, Ketua FRIC Jatim Kritik Keras Dugaan Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Komitmen pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai dua pria berinisial A dan R, warga Jalan Tambaksegaran Wetan, yang diamankan pada 4 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari