Sampang, LiputanJatimBersatu.com – Unit Reskrim Polsek Sampang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian. Seorang pemuda berinisial AS (19), warga Jalan Imam Bonjol, Kec. Sampang, diamankan terkait pencurian 1 unit speaker aktif.
Pengungkapan berawal dari laporan korban Inni Azza Mufida (18), warga Jalan Imam Bonjol, Kel. Dalpenang, Kec. Sampang.
“Penangkapan berawal ada laporan dari korban Inni Azza Mufida,” jelas Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mewakili Kapolsek Sampang Kota Iptu Indarta.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban Jalan Imam Bonjol, Kel. Dalpenang, Sampang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu pagar depan yang saat itu tertutup namun tidak terkunci. Setelah masuk, AS mengambil 1 unit speaker aktif merk Asatron warna hitam yang berada di ruang tamu depan rumah.
“Tersangka masuk pekarangan rumah korban lewat pintu depan yang mana pada waktu itu pintu pagar depan rumah korban dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci kemudian tersangka membuka pintu pagar tersebut dan mengambil satu unit speaker aktif yang berada di ruang tamu,” ungkap AKP Eko.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.100.000.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Dijerat Pasal 477 KUHP
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif merk Asatron warna hitam.
AS kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Motifnya disebut untuk menguasai dan memiliki barang milik orang lain.
Tindakan kepolisian yang dilakukan,
menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa saksi, menyita dan mengamankan barang bukti, memeriksa tersangka, serta melengkapi mindik.
Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi mindik, melakukan gelar perkara, dan lidik/sidik tuntas.
Polsek Sampang Kota mengimbau warga agar lebih waspada dan memastikan pintu serta pagar rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam hari, untuk mencegah aksi pencurian.
(Red)

