Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

**TANGERANG** – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

 

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

 

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

 

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

 

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.

More To Explore

Fashion

Laporan KDRT Dipertanyakan, Polres Tanjung Perak Klaim Berkas Sudah Tahap I: Publik Menunggu Bukti Tindak Lanjut

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com.  Penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menangani Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VIII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, yang dibuat pada 24 Agustus 2026. Sorotan tersebut bukan semata-mata soal ada atau tidaknya penahanan terhadap terlapor. Pertanyaan

Fashion

Imam Arifin Minta Dugaan Penolakan LP Terkait UU ITE di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ditindaklanjuti

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Imam Arifin meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Propam Polres segera menindaklanjuti dugaan adanya penolakan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Imam Arifin, dugaan tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperiksa agar masyarakat memperoleh kepastian serta pelayanan hukum sesuai dengan