Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menangani Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VIII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, yang dibuat pada 24 Agustus 2026.
Sorotan tersebut bukan semata-mata soal ada atau tidaknya penahanan terhadap terlapor. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sejauh mana laporan tersebut benar-benar diproses dan bagaimana kepolisian memastikan pelapor memperoleh kepastian hukum?
Publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai tahapan perkara, bukan sekadar informasi bahwa proses hukum masih berjalan.
Menjawab sorotan tersebut, pihak kepolisian membantah adanya tindakan “tangkap lepas” terhadap terlapor.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, AKP Margono memberikan keterangan singkat.
“Tidak ada tangkap lepas mas. Berkasnya sudah tahap 1 kejaksaan. Karena KDRT kategori ringan sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan, tapi untuk terlapor dilakukan wajib lapor,” ujar AKP Margono.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap persepsi adanya “tangkap lepas”. Polisi menyebut perkara telah memasuki tahap I di kejaksaan, sedangkan terlapor tidak ditahan dan diwajibkan menjalani wajib lapor.
Namun, keterangan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Jika benar berkas telah masuk tahap I, kapan berkas tersebut diserahkan kepada kejaksaan, apa hasil penelitian jaksa terhadap berkas itu, dan bagaimana status perkara setelah tahap tersebut?
Demikian pula dengan penyebutan perkara sebagai KDRT kategori ringan. Apa dasar penilaian tersebut dan bagaimana dasar hukum penerapan wajib lapor terhadap terlapor?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima kesimpulan, tetapi memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan polisi bukan sekadar selembar dokumen dengan nomor registrasi. Di balik sebuah laporan terdapat pihak yang berharap memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan penanganan suatu laporan, kepolisian dituntut mampu memberikan penjelasan yang konkret mengenai perkembangannya.
Terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan KDRT. Penanganannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural dan memberikan kepastian mengenai posisi masing-masing pihak.
Dalam konteks ini, pernyataan bahwa berkas telah memasuki tahap I tentu perlu diikuti dengan informasi mengenai apa tahapan selanjutnya.
Publik juga patut mengetahui apakah proses tersebut benar-benar berjalan sesuai mekanisme atau masih terdapat tahapan yang harus dilengkapi.
Kritik masyarakat terhadap kinerja kepolisian tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan persepsi. Kritik justru dapat menjadi ruang bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara lebih terbuka perkembangan laporan tersebut, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi perkara yang dapat disampaikan kepada publik.
Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar “ditahan atau tidak ditahan”, melainkan apakah proses hukum terhadap laporan tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan apakah pelapor memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporannya.
Untuk sementara, keterangan AKP Margono menjadi penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Sementara itu, apabila pelapor memiliki bukti, keberatan, atau kronologi lain mengenai proses penanganan laporan tersebut, keterangan tersebut juga penting untuk dikonfirmasi dan diberitakan secara berimbang.
Publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi penting: bukan sekadar pernyataan bahwa perkara telah diproses, melainkan kejelasan mengenai bukti proses dan tahapan hukum selanjutnya.
Anugrah

