Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Lebih dari 20 Pasien Diduga Kabur dari Rehab Omah Sehat Bersinar, Polisi Masih Mendata

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan kaburnya lebih dari 20 pasien dari Yayasan Omah Sehat Bersinar di Jalan Pucang Taman Nomor 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan tata kelola lembaga rehabilitasi tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu mengundang perhatian warga sekitar. Fasilitas yang semestinya menjadi tempat pemulihan bagi penyalahguna narkotika tersebut kini disorot terkait bagaimana sejumlah pasien diduga dapat meninggalkan lokasi secara bersamaan.

Kesaksian seorang warga menyebut, lebih dari 20 orang berhamburan keluar dan berlari ke arah Jalan Pucang Adi. “Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kesaksian ini menjadi petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti, meskipun jumlah pasti pasien dan kronologi lengkap kejadian masih memerlukan verifikasi.

Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pengawasan terhadap pasien dijalankan hingga puluhan orang diduga keluar secara bersamaan? Apakah terdapat persoalan internal, kelemahan prosedur pengamanan, atau faktor lain yang memicu kejadian tersebut? Hingga kini, belum ada informasi terverifikasi yang cukup untuk memastikan penyebabnya. Namun, pertanyaan tersebut layak dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media dengan mendatangi lokasi yayasan pada Selasa (13/10/2026). Namun, kondisi tempat tersebut terlihat sepi. Ketukan pintu dan bel yang berulang kali dilakukan selama kurang lebih 30 menit tidak mendapatkan respons. Situasi ini membuat awak media belum berhasil memperoleh penjelasan langsung mengenai kondisi pasien maupun langkah penanganan setelah insiden yang dilaporkan sehari sebelumnya.

Konfirmasi kemudian diarahkan kepada pengelola yayasan bernama Slamet melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima. Belum adanya tanggapan membuat sejumlah pertanyaan publik masih menggantung, mulai dari jumlah pasien yang meninggalkan fasilitas hingga tindakan yang dilakukan pengelola setelah kejadian. Meski demikian, tidak adanya respons tersebut bukan bukti bahwa yayasan telah melakukan pelanggaran. Pihak pengelola tetap perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi mengenai penanganan peristiwa tersebut, apakah ditangani Polsek Gubeng atau langsung oleh Polrestabes Surabaya. Ia juga menyebut pendataan jumlah pasien yang diduga kabur masih berlangsung. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kejelasan tindak lanjut aparat, terutama untuk memastikan jumlah orang yang meninggalkan fasilitas, menelusuri kronologi, dan mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pendataan jumlah pasien. Instansi berwenang perlu menelusuri bagaimana sistem pengawasan diterapkan, apakah prosedur keselamatan dijalankan, bagaimana pencatatan dan pemantauan pasien dilakukan, serta apakah terdapat kendala operasional yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut. Pemeriksaan juga perlu memastikan kondisi dan keberadaan pasien yang meninggalkan fasilitas. Seluruh aspek itu penting agar keselamatan pasien dan ketenteraman warga sekitar tetap menjadi prioritas.

Dari sisi regulasi, penyelenggaraan rehabilitasi narkotika harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan teknis sesuai jenis layanan dan status perizinan lembaga. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar pelayanan atau kewajiban penyelenggara, instansi berwenang perlu menentukan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dasar hukum yang tepat. Namun, dugaan pasien kabur tidak otomatis membuktikan kelalaian pengelola, apalagi menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa bukti yang memadai.

Publik kini menunggu jawaban konkret dari pihak yayasan dan aparat penegak hukum. Berapa jumlah pasien yang benar-benar meninggalkan tempat rehabilitasi? Apa penyebab kejadian tersebut? Bagaimana kondisi pasien setelah meninggalkan fasilitas, dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan keselamatan mereka? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan; jika terdapat fakta lain, hal itu juga harus disampaikan secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kejadian, jumlah pasti pasien, dan hasil pemeriksaan menyeluruh belum terkonfirmasi. Yayasan Omah Sehat Bersinar juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media. Aparat dan instansi pengawas diharapkan segera memberikan kejelasan agar persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Insiden ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan rehabilitasi dan keseriusan pengawasan terhadap layanan pemulihan narkotika. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yayasan maupun instansi terkait demi memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

More To Explore

Fashion

Lebih dari 20 Pasien Diduga Kabur dari Rehab Omah Sehat Bersinar, Polisi Masih Mendata

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan kaburnya lebih dari 20 pasien dari Yayasan Omah Sehat Bersinar di Jalan Pucang Taman Nomor 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan tata kelola lembaga rehabilitasi tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu mengundang perhatian warga sekitar.

Fashion

Pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Dilimpahkan ke Subbidpaminal, Substansi Penanganan Masih Menanti Kejelasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum. Hal tersebut