Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, melontarkan kritik keras terhadap persoalan pelayanan dan keterbukaan informasi yang menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Krembangan, Surabaya.
Persoalan dugaan pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang berada di balik gorong-gorong, ditambah polemik mengenai pernyataan bahwa belum ada laporan melalui layanan darurat 110, dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Imam Arifin menegaskan, jabatan Kapolsek merupakan amanah yang disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, setiap pejabat kepolisian harus siap menghadapi kritik, menjawab pertanyaan, dan memberikan klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Kalau tidak sanggup menjadi Kapolsek atau takut menghadapi kritik, alangkah baiknya pulang saja ke kampung halaman atau menjadi anggota biasa. Jabatan itu amanah, bukan tempat untuk menghindari pertanyaan dan kritik masyarakat,” tegas Imam Arifin.
Menurutnya, kritik terhadap institusi kepolisian bukanlah bentuk permusuhan. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang seharusnya dijawab dengan keterbukaan, profesionalisme, dan tindakan nyata.
Jangan sampai wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi justru menghadapi hambatan komunikasi. Apabila benar terdapat pemblokiran nomor wartawan ketika meminta penjelasan mengenai dugaan tindak pidana, alasan dan kronologi tindakan tersebut harus diterangkan secara transparan.
Imam Arifin juga menyoroti polemik pernyataan mengenai belum adanya laporan melalui layanan 110. Jika terdapat bukti bahwa panggilan atau laporan telah disampaikan, sementara muncul pernyataan yang berbeda, maka pihak terkait perlu membuka kronologi dan melakukan pencocokan data secara objektif.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang masuk akal. Jangan sampai perbedaan informasi dibiarkan tanpa klarifikasi karena justru dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Bagi FRIC DPW Jawa Timur, persoalan ini bukan sekadar perdebatan antara wartawan dan aparat. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana institusi kepolisian menjalankan fungsi pelayanan, merespons laporan masyarakat, dan membangun komunikasi yang profesional dengan insan pers.
Jika tidak ada persoalan, sampaikan penjelasan. Jika terjadi kekeliruan, lakukan evaluasi. Jika ada pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, benahi. Itulah bentuk tanggung jawab yang semestinya ditunjukkan oleh setiap pejabat publik.
Sebagai tindak lanjut, FRIC DPW Jawa Timur merencanakan aksi demonstrasi di Polsek Krembangan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta klarifikasi atas persoalan yang menjadi sorotan.
Imam Arifin berharap pihak kepolisian tidak memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai kesempatan untuk membuktikan komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Kini, yang dibutuhkan masyarakat bukan saling melempar pernyataan, melainkan penjelasan yang dapat diuji, keterbukaan terhadap fakta, serta tindak lanjut yang jelas.
Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan dari kritik. Seragam adalah tanggung jawab, bukan alasan untuk menutup ruang komunikasi. Dan kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak Polsek Krembangan atas persoalan tersebut masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Anugrah

