Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Maro Sebo, 12 Paket Diamankan

Muaro Jambi , LiputanJatimBersatu.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MT (40) diamankan di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Katung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil. Selain itu, turut diamankan satu pipet dan uang tunai sebesar Rp350.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MT mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2023 dan melakukan penjualan selama kurang lebih empat bulan. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, pengujian barang bukti ke laboratorium, serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

(Red)

More To Explore

Fashion

Polres Lamongan Bongkar 17 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Ditangkap dan 275,94 Gram Sabu Disita

LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com– Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 17 kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode 16 Oktober hingga 6 November 2026. Sebanyak 21 tersangka laki-laki diamankan dengan barang bukti 275,94 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP

Fashion

Patroli Dini Hari, Polsek Semampir Sisir Titik Rawan dan Amankan T4 ke Liponsos

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Polsek Semampir bersama Satpol PP Kecamatan Semampir menggelar patroli Harkamtibmas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Jumat (6/11/2026) dini hari. Patroli humanis lintas instansi ini dimulai pukul 11.00 WIB hingga berakhir pukul 03.30 WIB. Situasi arus lalu lintas terpantau aman, lancar dan terkendali. Petugas menyasar dua titik rawan.