Liputan Jatim Bersatu

Polres Malang Kabupaten Tutup Mata Dan Telinga Dengan Adanya Sabung Ayam Diwilayah Hukumnya

 

 

Malang – LiputanJatimBersatu,com. warga Susohbango Selatan Ringinrejo Kabupaten Malang, mengeluhkan adanya arena sabung ayam ilegal, di desa Susohbango selatan Ringinrejo kabupaten Malang tersebut.

 

Salah satu warga, inisial HM, menerangkan bahwa masyarakat sekitar merasa terganggu dan resah dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut.

 

Kami sangat berharap pihak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti arena sabung ayam ilegal tersebut, agar warga tidak terlibat dalam kegiatan judi yang merugikannya,” ujarnya.

 

Masyarakat sudah berkali-kali mengadu dan melaporkan adanya sabung ayam diwilayah hukum Polres Malang kabupaten yang sangat meresahkan masyarakat.

 

 

Masih HM, kegiatan judi sabung ayam tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban semua judi.

 

“Judi sabung ayam tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas,” imbuhnya.

 

Team investigasi media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim polres Malang supaya informasi yang dihimpun oleh media liputanjatimbersatu,com. Berimbang.

 

Namun Kasat Reskrim polres Malang enggan menanggapi memberikan klarifikasi terkait dugaan maraknya sabung ayam diwilayah hukumnya, dugaan Mendapatkan upeti dari Sabung ayam tersebut.

 

Sampai berita ini dipublikasikan dimedia massa team investigasi media ini akan menghubungi Kapolres Malang Kabupaten dan akan berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Jatim.

 

Anugrah