Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Dusun Cokro Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, APH TUTUP MATA !!

 

Malang – LiputanJatimBersatu,com. Masih marak perjudian sabung ayam, yang berlokasikan di Dusun Cokro Desa sukoanyar, Kecamatan pakis, Jawa Timur, Sabtu (12-04-2025).

 

 

Masih Beraktivitasnya Perjudian Sabung Ayam diDusun Cokro Desa Sukoanyar, Kecamatan pakis kabupaten Malang, Jawa Timur Tanpa tersentuh penegak hukum setempat.

 

 

Dengan adanya sabung ayam diwilayah dusun Cokro Desa Sukoanyar, kecamatan Pakis, Masyarakat setempat dibuat resah, karena aktivitas perjudian dilokasi tersebut hingga malam hari.

 

Team investigasi coba menelusuri lokasi tersebut, dan masyarakat yang namanya disamarkan, sebut saja inisial (M) dan benar adanya aktivitas perjudian di Dusun Cokro Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Jawa Timur.

 

“Memang benar lokasi tersebut ada perjudian sabung ayam, dan masih beraktivitas hingga saat ini,” ungkapnya kepada media liputanjatimbersatu,com.

 

Undang-undang Republik Indonesia Tindak Pidana perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 – 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

 

Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah.

 

Masyarakat berharap dengan adanya perjudian sabung ayam, aparat kepolisian segera membubarkan, dan benar- benar ditutup tidak terkesan buka tutup untuk lokasi tersebut kedepannya,” ujarnya (M) yang mewakili masyarakat setempat, yang merasa diresahkan.

 

Team investigasi akan mengirim surat untuk Mabes Polri dan Kapolda Jatim untuk segera melakukan penangkapan baik para pelaku dan pemilik area perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut,” Pungkasnya.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Diduga Sekap 3 Hari Gara-gara Utang Rp300 Juta, 3 Warga Ketapang Diamankan Polisi 

Sampang, – Liputanjatimbersatu.com. Tim URC Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang mengamankan tiga orang terduga pelaku penyekapan. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku, Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.   Ketiga orang yang diamankan berinisial Z, 56 tahun, warga Dusun Gunung

Fashion

Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat

JAMBI – Liputanjatimbersatu.com. Pelaksanaan Presisi Merdeka Run (PMR) 2026 di Provinsi Jambi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Kantor Gubernur Jambi tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak.   Kelancaran pelaksanaan kegiatan olahraga berskala nasional tersebut tidak terlepas dari kesiapan seluruh