Liputan Jatim Bersatu

Bangunan 4 Lantai Diduga Tidak Sesuai Aspek Ketinggiannya

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Pembangunan gedung kantor expedisi dengan 4 lantai di Jalan Indrapura Jaya Surabaya diduga ilegal serta masih belum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pemerintah dan saat ini dikeluhkan warga setempat.

 

Sementara itu, Lurah Tanjung Perak Yayuk Sri Wahyuni selaku petugas pemerintah wilayah, terkesan memihak pemilik bangunan saat konsolidasi di kantornya.

 

Saat konsolidasi yang dihadiri warga dan perwakilan perusahaan di kelurahan, Lurah Tanjung Perak Yayuk Sri Wahyuni menjelaskan bahwa ijin sudah dilengkapi. Namun anehnya beralasan tidak dibawa oleh pihak perwakilan perusahaan.

 

“Kalau masalah surat ijin sudah jelas ada, tapi HRD dan Menejer perusahaan lupa membawanya, yang pasti ada,” Jelas Yayuk di ruang kerja. Senin (05/05).

 

Sementara itu, pihak perwakilan perusahaan menunjukkan surat sewa lahan yang notabennya tidak boleh di foto, melainkan hanya boleh di baca.

 

Namun saat dibaca, ada kejanggalan dalam surat sewa lahan yang diperlihatkan, yang mana isinya jika akan dibangun gedung setinggi 15 meter.

 

“Saat kami baca tidak sesuai kenyataannya, di surat sewa lahan mendirikan bangunan setinggi 15 meter, namun kenyataannya, bangunan tingginya 18 meter lebih, ini sudah tidak sesuai aspeak,” kata warga yang hadir dalam konsolidasi di ruang kantor Lurah Tanjung Perak,” katanya.

 

Oleh karena itu, sambungnya, jika bangunan gedung kantor ini memang sudah terbit ijinnya, tolong Lurah Tanjung Perak Ibu Yayuk Sri Wahyuni perlihatkan, sesuai tidak pengajuan bangunan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

“Kalau sesuai aturan dalam pembangunan gedung tersebut, terbit dulu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) baru dibangun sesuai pengajuan,” jelasnya

 

“Ini tidak, kami menduga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum terbit, pembangunan gedung kantor expedisi sudah berdiri dan hampir selesai 80%,” ungkapnya.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Tim URC Polres Bondowoso Amankan ART Tersangka Pencuri Perhiasan

BONDOWOSO, LiputanJatimBersatu.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian. Dari pengungkapan tersebut, Polisi ngamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, warga Kecamatan Tenggarang. Tersangka SR ditangkap atas dugaan pencurian puluhan perhiasan di tempat kerjanya dengan nilai total perhiasan yang dicuri

Fashion

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni dan Salurkan Bansos

LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com – Polres Lamongan Polda Jatim kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan Bakti Sosial Bedah Rumah di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan,