Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

 

KOTA MADIUN – liputanjatimbersatu.com Dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Empat kasus pengeroyokan dan Tiga kasus terjadi.

‎Dari pengungkapan kasus itu, Polres Madiun Kota Polda Jatim mengamakan Sebelas orang.

Delapan orang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan dan Tiga tersangka kasus lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Akp Agus Setiawan menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (22/5).

‎Para tersangka sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, ujar AKP Agus Setiawan.

‎Kasatreskrim Polres Madiun Kota itu juga mengatakan selain mengungkap kasus pengeroyokan dan pembongkaran, Polres Madiun Kota Polda Jatim juga menyelesaikan pengamanan Satu orang yang mengedarkan minuman keras.

“Kita juga berhasil mengungkap satu kasus terkait minuman keras (miras) (pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No.8 tahun 2017) dengan satu tersangka dan barang bukti jenis Arak Jowo sebanyak 104,5 liter,” jelas AKP Agus.

‎Menurutnya Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan menjaga masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif untuk menjaga keamanan di lingkungannya dan melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,” tegas AKP Agus.

Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kasatreskrim Polres Madiun Kota, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya.

(Korlap)

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

FRIC MENDUKUNG PENUH POLRI & TNI DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KAMTIBMAS SIAP TANGKAL HOAX, BERSAMA WUJUDKAN NEGERI AMAN DAN DAMAI

    *JAKARTA -* Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman perpecahan akibat berita hoax, *Fast Respon Indonesia Center (FRIC)* menyatakan sikap tegas: MENDUKUNG PENUH APARAT TNI DAN POLRI    Ini bukan sekedar dukungan lisan. Ini adalah ikrar setia dari organisasi yang dibentuk para Jenderal dan digerakkan oleh wartawan militan