Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTSL di Desa Trosobo: Saksi Menguatkan Tidak Ada Paksaan

 

Sidoarjo, – LiputanJatimBersatu,com. 3 Juni 2025 – Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali digelar pada Selasa (3/6/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari enam warga peserta program PTSL dan satu orang panitia pelaksana PTSL.

 

Dari keterangan enam saksi warga, terdapat beberapa poin penting yang diungkapkan di hadapan majelis hakim:

 

1. Tidak Ada Paksaan dalam Pembawaan Materai dan pathok

Seluruh saksi menyatakan membawa materai dan pathok secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun, termasuk kepala desa.

 

2. Masyarakat Merasa Terbantu dengan adanya PTSL

Para saksi mengaku merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL karena lahan mereka yang selama ini tidak bersertifikat, kini telah mendapatkan sertifikat hak milik secara mudah.

 

3. Tidak Pernah Berinteraksi Langsung dengan Kepala Desa

Enam saksi dari warga yg ikut PTSL dalam hal pembayaran dan pemberkasan PTSL mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan Kepala Desa selama proses pengurusan sertifikat. terkait Pembayaran sejumlah Rp150.000 dilakukan langsung warga ke panitia PTSL, bukan melalui kepala desa.

 

4. Soal Pengeringan lahan:

atas inisiatif dan kesepakatan warga meminta kepada panitia PTSL untuk dilakukan pengeringan, Saksi menyebutkan bahwa tidak ada paksaan terkait pengeringan beserta iuran pengeringan, termasuk Biaya tersebut disepakati warga dalam sebuah rapat yang diadakan di rumah salah satu warga bernama Pak Dadi. Nilai iuran bervariasi, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.

 

Pihak kuasa hukum kepala desa, Muhamad Sobur, S.H., menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai terlalu lemah. Menurutnya, tuduhan bahwa kepala desa menyuruh warga membawa 10 materai dan pathok tidak terbukti, sebab semua saksi menyampaikan membawa materai secara sukarela dan dalam jumlah bervariasi, bahkan ada yang tidak membawa sama sekali. dan terkait pathok 80% lahan yg di ikutkan PTSL menggunakan cat pilox, tanpa harus d pathok, jadi warga tidak perlu membawa pathok.

 

Mengenai dana pengeringan, kuasa hukum menjelaskan bahwa dana tersebut atas inisiatif masyarakat dan proses pengeringan memang sudah berjalan, setelah proses pengeringan dihentikan sisa uang yg masuk ke panitia telah dikembalikan kepada warga. Dana pengeringan memang tidak dikembalikan sepenuhnya karena telah digunakan sesuai kebutuhan teknis, untuk operasional dll. Ia menegaskan bahwa dana pengeringan tersebut tidak pernah dinikmati oleh panitia, apalagi oleh kepala desa. Karena kepala Desa tidak ikut campur di dalamnya.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan, JPU akan menghadirkan panitia dan perangkat desa pada selasa 10/3/2025

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.