Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Bangkalan Tegaskan Kasus Malpraktik di Puskesmas Modung Masih Proses Sidik

 

Bangkalan -LiputanJatimBersatu,Com. Dugaan kasus Malpraktik di Puskesmas Kedundung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, terkait seorang ibu melahirkan dengan kepala bayi yang tertinggal di dalam rahim. Polres Bangkalan menegaskan masih dalam proses sidik.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. M.H., dalam keterangan pada Rabu (11/06/2025).

 

“Perlu kami sampaikan bahwa Polres Bangkalan telah menerima laporan terkait dugaan malpraktik dalam proses persalinan yang menyebabkan tubuh bayi terputus dan kepala tertinggal di dalam rahim sang ibu, yang terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, pada Maret 2024 lalu. Dan saat ini kasus tersebut dalam proses sidik di Satreskrim Polres Bangkalan,” ucapnya.

 

Dalam penegasannya juga, pihaknya bertugas di Polres Bangkalan pada Januari 2025, kala itu penanganan kasus telah memeriksa 10 saksi, termasuk Ahli Dokter Forensik. Hasil dari pengamatan bahwa penanganan kasus tersebut perlu ada optimalisasi penyidikan.

 

“Jadi, pengalaman kami saat bertugas di Polresta Sidoarjo dengan penanganan kasus yang sama, kami harus berhati-hati dan professional dalam penanganan perkara semacam ini. Kami pelajari kesaksian demi kesaksian yang telah diambil keterangannya dari para penyidik,” terang AKP Hafid.

 

Pihaknya juga menjelaskan, terkait perubahan pasal memang benar dilakukan atas dasar hasil gelar perkara pada tanggal 18 Maret 2024 selanjutnya dalam penanganan kasus ini, penyidik melibatkan MDP (Majelis Disiplin Profesi) kedokteran, sesuai dengan pasal 308 ayat 1.

 

“Yang berbunyi, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan kesehatan dapat dikenai sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud pasal 304,” jelasnya.

 

“Apabila para pihak keberatan dengan langkah kami, para pihak punya hak untuk mengajukan saksi ahli dan mengajukan pelaksanaan gelar perkara khusus baik ditingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri,” imbuhnya Hafid.

 

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pihaknya melalui Satreskrim telah melakukan penanganan perkara tersebut sesuai dengan prosedural.

 

Pembina ( Rosi )

More To Explore

Fashion

Kepala BNNP Jambi dihadapan 1.073 Siswa SMA N 1 Kota Jambi, Serukan Bahaya Narkoba 

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin S.I.K., menjadi Pembina Upacara di SMAN 1 Kota Jambi, (10/08/2026). Kepala BNN Provinsi Jambi: Brigjenpol. Asep Saepudin, S.I.K., didampingi Katim Pencegahan Nurhasmayeti, S.H., M.H., dan Tim Pencegahan. Dihadapan 1.073 pelajar, Kepala BNN Provinsi Jambi menekankan bahwa narkotika merupakan ancaman

Fashion

Ketua IESPA Ibnu Riza Apresiasi Kapolri Cup 2026: Wadah Luar Biasa, dari Polres hingga Panggung Nasional

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com – Ketua Umum Indonesia Esports Association (IESPA) Ibnu Riza mengapresiasi penyelenggaraan E-Sports Kapolri Cup 2026 sebagai wadah kompetisi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengembangkan kemampuan dan meraih prestasi di bidang e-sports. Apresiasi tersebut disampaikan Ibnu Riza dalam Opening E-Sports Kapolri Cup 2026 di Indonesia