Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Bangkalan Tegaskan Kasus Malpraktik di Puskesmas Modung Masih Proses Sidik

 

Bangkalan -LiputanJatimBersatu,Com. Dugaan kasus Malpraktik di Puskesmas Kedundung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, terkait seorang ibu melahirkan dengan kepala bayi yang tertinggal di dalam rahim. Polres Bangkalan menegaskan masih dalam proses sidik.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. M.H., dalam keterangan pada Rabu (11/06/2025).

 

“Perlu kami sampaikan bahwa Polres Bangkalan telah menerima laporan terkait dugaan malpraktik dalam proses persalinan yang menyebabkan tubuh bayi terputus dan kepala tertinggal di dalam rahim sang ibu, yang terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, pada Maret 2024 lalu. Dan saat ini kasus tersebut dalam proses sidik di Satreskrim Polres Bangkalan,” ucapnya.

 

Dalam penegasannya juga, pihaknya bertugas di Polres Bangkalan pada Januari 2025, kala itu penanganan kasus telah memeriksa 10 saksi, termasuk Ahli Dokter Forensik. Hasil dari pengamatan bahwa penanganan kasus tersebut perlu ada optimalisasi penyidikan.

 

“Jadi, pengalaman kami saat bertugas di Polresta Sidoarjo dengan penanganan kasus yang sama, kami harus berhati-hati dan professional dalam penanganan perkara semacam ini. Kami pelajari kesaksian demi kesaksian yang telah diambil keterangannya dari para penyidik,” terang AKP Hafid.

 

Pihaknya juga menjelaskan, terkait perubahan pasal memang benar dilakukan atas dasar hasil gelar perkara pada tanggal 18 Maret 2024 selanjutnya dalam penanganan kasus ini, penyidik melibatkan MDP (Majelis Disiplin Profesi) kedokteran, sesuai dengan pasal 308 ayat 1.

 

“Yang berbunyi, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan kesehatan dapat dikenai sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud pasal 304,” jelasnya.

 

“Apabila para pihak keberatan dengan langkah kami, para pihak punya hak untuk mengajukan saksi ahli dan mengajukan pelaksanaan gelar perkara khusus baik ditingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri,” imbuhnya Hafid.

 

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pihaknya melalui Satreskrim telah melakukan penanganan perkara tersebut sesuai dengan prosedural.

 

Pembina ( Rosi )

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.