Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

5 Terduga Pencuri Kabel Milik PT Telkom Indonesia Sudah Bebas, Korem 082/ CPYJ Diduga Salah Tangkap

 

Mojokerto -LiputanJatimBersatu,Com. Penangkapan 5 orang sindikat pencuri kabel milik PT. Telkom oleh petugas Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ), Jumat (13/6/2025) dini hari di Desa Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kini dikabarkan sudah selesai alias bebas usai diserahkan ke Polres Mojokerto.

 

Sungguh sangat ironis, kabar pencurian yang sempat menjadi topik hangat dikalangan masyarakat Mojokerto dan viral diberitakan oleh berbagai media online, cetak maupun TV tersebut bisa menghirup udara bebas hingga menjadi cibiran rakyat indonesia dikarenakan ada dugaan permainan hukum di kubu kepolisian setelah perkaranya dilimpahkan ke Polres Mojokerto.

 

Sebelumnya, dalam pemberitaan yang sempat viral, dua diantara 5 pelaku merupakan seorang oknum wartawan berinisial UH dan S dari kota surabaya. Dan penangkapan yang sempat dirilis oleh Komandan Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) Kolonel Inf Batara Alex Bulo.

 

Menurut UH saat dihubungi salah satu wartawan, dirinya baru keluar dari Polres Mojokerto dan masih perjalanan pulang diatas tol.

 

UH juga menjelaskan bahwa dirinya dibebaskan dikarenakan tidak ada laporan dari pihak PT. Telkom. Sehingga, pihak kepolisian tidak bisa menahan.

 

Dari pernyataan UH, bisa diartikan bahwa siapa saja bisa mengambil atau mencuri barang milik siapapun asalkan tidak ada laporan. Entah hukum seperti apa yang ditegakkan oleh Polres Mojokerto.

 

Dan dari pernyataan UH ini, juga bisa diartikan bahwa petugas Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) salah tangkap terhadap 5 terduga pelaku sindikat pencurian kabel milik PT. Telkom dan mencemarkan nama baik orang.

 

Sampai berita dipublikasikan di media massa sembari menunggu klarifikasi dari Polres Mojokerto kabupaten, dan team awak media Liputanjatimbersatu,com. Akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Korem 082/ Citra Panca Yudha Jaya serta Bid propam polda Jatim.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

FRIC MENDUKUNG PENUH POLRI & TNI DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KAMTIBMAS SIAP TANGKAL HOAX, BERSAMA WUJUDKAN NEGERI AMAN DAN DAMAI

    *JAKARTA -* Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman perpecahan akibat berita hoax, *Fast Respon Indonesia Center (FRIC)* menyatakan sikap tegas: MENDUKUNG PENUH APARAT TNI DAN POLRI    Ini bukan sekedar dukungan lisan. Ini adalah ikrar setia dari organisasi yang dibentuk para Jenderal dan digerakkan oleh wartawan militan