Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Pasuruan Gelar Apel Razia Gabungan Ops Patuh Semeru 2025, Fokuskan Penertiban Malam Hari di Gempol dan Pandaan

 

 

PASURUAN – LiputanJatimBersatu,com. Dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukumnya, Polres Pasuruan menggelar Apel Razia Gabungan Operasi Patuh Semeru 2025 pada Sabtu malam, 19 Juli 2025. Kegiatan dimulai pukul 20.00 WIB dan dipusatkan di wilayah Kecamatan Gempol serta Pandaan.

 

Apel dipimpin langsung oleh Padal Wilayah Gempol, KOMPOL Indro Susetiyo, S.H., dan melibatkan total 66 personel gabungan yang terdiri dari 6 perwira, 2 personel TNI-PM, 50 personel Polri, 2 petugas Dinas Perhubungan, serta 6 anggota Satpol PP. Kegiatan ini menyasar beberapa titik rawan pelanggaran dan gangguan keamanan, antara lain Arteri Gempol, Simpang Tiga Gudang Garam Dusun Bareng Desa Sumberejo, Simpang Tiga Masjid Cheng Ho Pandaan, serta Jalan Raya depan RM Cianjur Pandaan.

 

Dalam arahannya, KOMPOL Indro menekankan pentingnya semangat dan kesiapan seluruh anggota yang telah tercantum dalam Surat Perintah Operasi. Ia mengingatkan bahwa razia malam ini dilakukan dengan metode hunting system, mengutamakan pemeriksaan terhadap pemuda yang bergerombol serta kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, petugas juga diminta memonitor dan mendeteksi pergerakan kelompok pelaku kejahatan jalanan serta mengantisipasi balap liar dan aksi gangster yang marak terjadi di malam hari, khususnya di wilayah Gempol dan Pandaan.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K , M.Tr.Opsla saat di mintai keterangan mengungkapkan kegiatan Razia cipta kondisi ini akan di laksanakan sebagai tindak lanjut Ops Patuh semuru 2025 yang saat ini kami lakukan untuk hasil lengkap dan tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilaporkan setelah pelaksanaan selesai. Operasi Patuh Semeru 2025 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan.

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.