Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Pelaku Jambret Sampai Korban Meninggal Dunia Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Inikah Yang Dinamakan Keadilan?

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com- Banyak masyarakat Kota Surabaya lupa dengan kejadian penjambretan yang terjadi di daerah Klampis Surabaya pada akhir tahun 2024. Dua pelaku spesialis Jambret yang berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo bernama Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin.

 

Dalam perkara jambret di wilayah Klampis Surabaya, kedua pelaku spesialis jambret tersebut dituntut 2 tahun 6 bulan dan berakhir dengan vonis 1 tahun 10 bulan yang tergolong sangat rendah.

 

Maka dari itu, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Ida Bagus. Beliau menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang Majelis hakim.

 

“Kalau putusan kewenangan majelis hakim mas,” jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya, Selasa (29 Juli 2025).

 

Khusus pelaku Jambret bernama Mochammad Basori juga memiliki perkara yang sama di Polsek Tambaksari. Tapi anehnya, saat awak media menelusuri perkara tersebut melalui SIPP PN Surabaya, tidak ada sidang dalam perkara jambret yang masuk dalam Polsek Tambaksari tersebut.

 

Bahkan lebih mirisnya, korban jambret yang bernama Perizada Eilga Artamesia sampai harus kehilangan nyawa setelah beberapa hari mengalami penjambretan.

 

Ibunda korban, Misnati pernah dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengira bahwa saat dijadikan saksi di PN Surabaya merupakan perkara anaknya yang dijambret.

 

Ternyata ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadah HP yang dijual oleh pelaku penjambretan bernama Mochammad Basori kepada penadah yang bernama Ade Bhirawa.

 

Ia akan mendatangi Polsek Tambaksari terkait perkara penjambretan yang menimpa anaknya hingga membuat buah hati satu – satunya tersebut meregang nyawa.

 

“Saya kira, jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami. Bagaimana para pelaku kejahatan akan berkurang jika tuntutan dan putusannya menurut kami sangat ringan,” Ungkap Misnati.

 

Team

More To Explore

Fashion

Kasat Diam, Dugaan Tangkap Lepas dan Uang Puluhan Juta Mencuat di Mojokerto

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com-Informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan seorang warga Surabaya berinisial AS, menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima media, AS disebut diamankan pada 21 September 2026 dan kemudian dilepaskan pada 23 September 2026. Selain informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan tersebut, beredar pula informasi yang menyebut adanya uang dengan nominal

Fashion

Polres Magetan Beri Penghargaan untuk 13 Korlap PSHT atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim memberikan penghargaan kepada 13 tokoh Koordinator Lapangan (Korlap) PSHT Magetan dalam acara silaturahmi yang digelar di Ruang Eksekutif Mapolres, Kamis (24/9/2026).   Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka mendukung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.   Acara ini dihadiri pejabat