Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Sidang E-Litigasi Duplik Tergugat PUDAM Bangkalan: Kuasa Hukum Achmad Sebut Pelepasan Hak Patut Dipertanyakan

 

Bangkalan, – LiputanJatimBersatu,com. Sidang E-Litigasi Duplik Tergugat dalam perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2025/PN.BKL di Pengadilan Negeri Bangkalan antara Achmad dan PUDAM Bangkalan. Dalam sidang tersebut, tergugat mempresentasikan jawaban atas replik penggugat,Selasa (29/07/2025).

 

Kuasa hukum penggugat, Sujarwanto, S.H, menyatakan bahwa PUDAM masih mempertahankan sikapnya dengan mengacu pada surat keteguhan yang diterbitkan pada tahun 2011.

 

“Surat keteguhan tersebut didasarkan pada pelepasan hak yang dilakukan oleh pihak keluarga Matroji Jali,”ujarmya.

 

Namun, Sujarwanto mengungkapkan keraguan tentang keabsahan pelepasan hak yang dilakukan pada tahun 1989.

 

“Pasalnya, Matroji Jali telah meninggal pada tahun 1984, sehingga tidak mungkin melakukan pelepasan hak lima tahun setelah kematiannya,”ungkapnya.

 

Masih lanjutnya,pihak Achmad juga membantah melakukan pelepasan hak. Menurut Sujarwanto, Achmad menyatakan bahwa dirinya sudah berada di Kota Surabaya pada tahun 1989 dan tidak pernah melakukan pelepasan hak kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

 

Sujarwanto menegaskan bahwa penerbitan P2AT (Pemberian Hak) yang didasarkan pada pelepasan hak perlu ditinjau ulang.

 

“Sebab pihak Achmad tidak pernah melakukan penandatanganan pelepasan hak,”tegasnya.

 

Dalam persidangan nanti, Sujarwanto akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan hak tersebut.

 

“Jika ditemukan bahwa orang lain yang melakukan pelepasan hak, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai mafia tanah,”pungkasnya.

 

 

(GN)

More To Explore

Fashion

Kasat Diam, Dugaan Tangkap Lepas dan Uang Puluhan Juta Mencuat di Mojokerto

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com-Informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan seorang warga Surabaya berinisial AS, menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima media, AS disebut diamankan pada 21 September 2026 dan kemudian dilepaskan pada 23 September 2026. Selain informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan tersebut, beredar pula informasi yang menyebut adanya uang dengan nominal

Fashion

Polres Magetan Beri Penghargaan untuk 13 Korlap PSHT atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim memberikan penghargaan kepada 13 tokoh Koordinator Lapangan (Korlap) PSHT Magetan dalam acara silaturahmi yang digelar di Ruang Eksekutif Mapolres, Kamis (24/9/2026).   Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka mendukung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.   Acara ini dihadiri pejabat