Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Danny Wijaya Menilai Kredibilitas Kejari Surabaya Menurun Dimata Masyarakat

Surabaya, – Terkait ramainya pemberitaan tentang tuntutan dari Jaksa Kejari Surabaya dan vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap pelaku penjambretan yang dinilai ringan oleh masyarakat, salah satu praktisi hukum atau pengamat hukum asal Kota Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., angkat bicara, Kamis (31/07/2025).

 

Seperti diketahui bersama, Mochamad Basori bersama Moch. Zainul Arifin yang melakukan tindak pidana penjambretan di wilayah Klampis Surabaya pada akhir tahun 2024, dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dan divonis 1 Tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

 

Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 365 ayat 2 yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, tentunya ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara.

 

Dimana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun

 

“Jika Pasal itu benar – benar bisa diterapkan oleh pihak Jaksa dan juga Majelas hakim, saya kira tuntutan dan vonis tersebut tidak akan segitu. Tapi, kita juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan pihak Jaksa dan juga Majelis Hakim,” ujarnya.

 

Perlu diketahui juga, untuk pelaku jambret bernama Mochamad Basori juga memiliki riwayat pernah ditahan atau seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 lalu dengan vonis 5 tahun penjara.

 

Selain itu, Mochamad Basori ini juga masih akan menjalani sidang dalam perkara yang sama tetapi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan korban yang berbeda.

 

“Sah – Sah saja Jaksa melakukan penuntutan berapapun. Dan majelis hakim juga sah – sah saja memvonis berapa. Tapi, dalam perkara ini, pelaku ini memiliki riwayat pernah ditahan dan juga masih ada 1 kejahatan lagi yang belum disidangkan. Seharusnya itu juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberatkan pelaku,” lanjut Danny Wijaya.

 

“Saya rasa, ini yang membuat masyarakat akhirnya masih berpikir bahwa hukum di negara ini masih bisa dibeli atau tajam kebawah dan tumpul keatas. Jadi, jangan salahkan masyarakat jika tidak percaya atau memudarnya kepercayaan terhadap hukum di negeri ini, terutama terhadap kejaksaan dan juga pengadilan. Dan ini dapat menurunkan kredibilitas Kejari dan PN Surabaya dimata masyarakat,” pungkasnya.

More To Explore

Fashion

Polri: Sertifikat Prestasi Nasional Hingga Internasional Tetap Ikuti Tahapan Seleksi Rekrutmen Polri

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com – Polri menyampaikan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi, namun tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi. Kadiv

Fashion

KETUA DIVISI HUMAS ISC PERTANYAKAN NILAI-NILAI ZONA INTEGRITAS DAN WBBM BEA CUKAI JUANDA

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Keputusan Bea dan Cukai Juanda terkait pelepasan dua pengemudi truk Colt Diesel yang sebelumnya diamankan bersama muatan rokok ilegal terus menjadi sorotan publik. Ketua Divisi Humas Indonesia Social Control (ISC), Abdul Munif mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan yang digunakan Bea dan Cukai Juanda dalam mengambil keputusan untuk