Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Digrebek Saat Pesta Sabu di Kantor Kecamatan, Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk ASN, THL, dan Anggota KONI

 

Polres Bangkalan – LiputanJatimBersatu,com. Dua oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di Kantor Kecamatan Modung, pada Senin (4/8) kemarin.

 

Namun, polisi tak menahan pelaku di penjara, namun dipindahkan ke tempat rehabilitasi. Hal itu dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. saat ditemui oleh awak media pada Kamis siang kemarin (7/8) di Mapolres.

 

Para pengguna yang direhabilitasi tersebut yakni para pengguna sabu itu yakni WTW (54 tahun) asal Kota Surabaya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), HP (42 tahun) warga Kecamatan Modung merupakan tenaga harian lepas (THL) dan SF (40 tahun) asal Kecamatan Modung diduga pengurus Koni Bangkalan serta BR (42) asal Kecamatan Modung.

 

“Untuk empat orang yang diamankan itu dilakukan asesmen (rehabilitasi) karena mereka merupakan pengguna narkotika,” terang Iptu Kiswoyo pada Kamis (7/8).

 

Setelah melakukan penangkapan kepada 4 orang tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan pengedar sabu.

 

Dua orang tersebut merupakan pemasok narkoba kepada para pengguna dan saling bekerja sama. Dua orang itu yakni MAN (33 tahun) dan WI (44 tahun), keduanya merupakan warga kecamatan Modung.

 

“MAN dan WI sedang kami proses secara hukum. Kepada petugas, mereka mengaku bekerja sama menjual sabu. MAN merupakan anak buah WI dan diupah sebesar Rp 100.000 untuk satu poket sabu,” tambah Iptu Kiswoyo.

 

Saat menangkap WI di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sabu siap edar dengan berat total 5,4 gram.

 

Tersangka MAN dan WI terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Hum)

More To Explore

Fashion

Inovasi Srikandi Care, Cara Polres Lamongan Dekatkan Diri ke Masyarakat

LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com – Polres Lamongan Polda Jatim terus menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat melalui program Jumat Layanan “Srikandi Care (Caring, Active, Responsive, Empathetic)” yang digagas Kapolres Lamongan, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat. Dalam program tersebut, personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lamongan Polda Jatim diterjunkan

Fashion

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com – Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes