Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

 

 

 

POLDA JATIM – LiputanJatimBersatu,com. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait penggunaan pengerasan suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

 

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

 

“Surat edaran ini mengatur pedoman penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

 

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu mengukur tingkat gangguan, mengatur dimensi kendaraan, mengatur waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

 

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

 

Sedangkan kegiatan non-statis atau dipindahkan lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

 

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

 

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mengganggu pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

 

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau pelanggaran pidana, kami akan melakukan izin secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

 

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

 

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

 

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” tutupnya.

More To Explore

Fashion

Diduga Sekap 3 Hari Gara-gara Utang Rp300 Juta, 3 Warga Ketapang Diamankan Polisi 

Sampang, – Liputanjatimbersatu.com. Tim URC Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang mengamankan tiga orang terduga pelaku penyekapan. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku, Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.   Ketiga orang yang diamankan berinisial Z, 56 tahun, warga Dusun Gunung

Fashion

Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat

JAMBI – Liputanjatimbersatu.com. Pelaksanaan Presisi Merdeka Run (PMR) 2026 di Provinsi Jambi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Kantor Gubernur Jambi tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak.   Kelancaran pelaksanaan kegiatan olahraga berskala nasional tersebut tidak terlepas dari kesiapan seluruh