Surabaya , LiputanJatimBersatu,com.PT Wowin Purnomo Putera, perusahaan ekspedisi pangan (caos dan kecap) asal Trenggalek, melaporkan dugaan penggelapan barang senilai Rp 67,75 juta ke Polda Jawa Timur. Pelaku diduga seorang sopir fiktif bernama Mulyono. Laporan dibuat pada Kamis (14/8/2025) dengan nomor LP/B/1170/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim.
Dhea Anisya Septa Putri (26), admin logistik perusahaan, menjelaskan kejadian bermula pada Senin (28/6/2025) di Jalan Raya Ngetal KM 07, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Saat itu, ia mencari sopir lepas melalui grup WhatsApp untuk mengirim barang ke Denpasar, Bali.
Seorang bernama Heri mengirimkan tiga nomor sopir. Dhea memilih satu yang mengaku bernama Mulyono. Namun, kemudian diketahui nomor tersebut milik pria bernama Indra. Pada 2 Agustus 2025, Dhea baru menyadari barang tidak sampai tujuan.
“Pelaku membawa kabur barang kiriman milik perusahaan,” ujarnya. Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan dan memburu Mulyono.
Dhea berharap polisi segera menangkap pelaku dan menghukumnya sesuai undang-undang. “Saya berharap Polda Jatim segera menemukan dan menangkap pelaku,” tegasnya.
Anugrah

