Liputan Jatim Bersatu

Hasil Tes DNA RK dan LM Resmi Diumumkan, Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Kecocokan DNA

 

Jakarta – LiputanJatimBersatu,com. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar doorstop di Lobby Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025) pukul 14.30 WIB. Kegiatan ini membahas hasil pemeriksaan DNA terkait perkara dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang melibatkan pelapor berinisial RK dan saksi LM.

 

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Karolabdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dan Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

 

Brigjen Pol Sumy Hastry menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan DNA terhadap tiga sampel, yaitu RK, LM, dan SA (anak dari LM), Proses pengambilan sampel dilakukan pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri. Pemeriksaan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan ilmiah, mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA.

 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa separuh profil DNA SA cocok dengan profil DNA LM, namun tidak ditemukan kecocokan dengan profil DNA RK.

 

“Secara ilmiah dapat kami simpulkan, SA adalah anak biologis dari LM dan bukan anak biologis dari RK,” jelas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti.

 

Sementara itu, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa hasil tes DNA ini menjadi bukti penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

 

“Kami menerima hasil pemeriksaan DNA pada hari ini dan hasilnya menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan,” tegas Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

 

Rizki menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta 3 orang ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga telah diamankan, termasuk dokumen, sampel suara, serta data digital.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil tes DNA ini akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

 

“Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

 

Dengan diumumkannya hasil tes DNA ini, Bareskrim Polri berharap publik dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini.

More To Explore

Fashion

Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Keynote Speech dan Penandatanganan Komite Bersama Forkopimda Provinsi Jambi dan Akademisi dalam Penanggulangan Karhutla yang digelar di Aula Auditorium Unifac Lantai I Gedung Rektorat

Fashion

FRIC Jatim Kritik Keras Operasi Penindakan Rokok Ilegal yang Diduga Dilakukan Oknum TNI di Jalan Umum

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Kegiatan operasi penindakan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal pada dini hari 10 Juni 2026 menuai kritik keras dari Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin. Menurut Imam, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang terang terkait dasar hukum keterlibatan anggota TNI berseragam lengkap