Liputan Jatim Bersatu

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Kurir Sabu dan Pil Ekstasi di Desa Jeruk Purut, Gempol, Pasuruan

 

 

 

Pasuruan, LiputanJatimBersatu,com. Seorang Pria berinisial AS (33) asal Dusun Dieng RT -RW. 05/012 Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tak berkutik ketika ditangkap Polisi, pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wib.

 

Tersangka ditangkap Anggota Satreskoba Polres Pasuruan di pinggir jalan setalah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pria tersebut diduga telah mengedarkan sabu

 

“Dalam penyergapan pelaku ditemukan serbuk kristal putih jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) poket yang di kemas dalam plastik klip kecil.” Jelas Iptu Yoyok Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. Kamis (21/08).

 

Setelah terbukti bersalah. tersangka AS lalu di lakukan pengembangan untuk mengetahui barang haram yang di milikinya. Dalam hasil interogasi tersangka ini mengaku bahwa 11 Poket sabu adalah milik nya dan ia baru saja didapat dari seorang bandar berinisial HR (DPO)

 

“Dari pengakuan tersangka AS kemudian di keler kerumah HR untuk menangkapnya. Namun, pelaku HR berhasil kabur diduga pelaku tau dalam kedatangan petugas sehingga HR kini dijadikan daftar pencarian orang.” Katanya.

 

Dalam hasil penyelidikan di lapangan tersangka AS merupakan sebagai kurir atau pengantar sabu yang di suruh oleh HR (DPO) sementara upah AS yang diterima dari HR perminggu sebesar Rp. 1.500.000.-

 

“Selain sebelas poket sabu dari tangan tersangka juga ditemukan enam belas kantong plastik klip kecil berisi pil Kompol jenis Inex yang disimpang didalam rumah.” Tambah Yoyok.

 

“Untuk barang bukti disamping 11 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 161,019 gram, juga 16 kantong plastik klip kecil berisi pil ekstasi jenis Inex dengan berat 5,789 gram,” ujarnya.

 

Tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan milik Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi. Ia juga akan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami masih kembangkan tersangka dan masih memburu pelaku lainya yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu ini, kemungkinan besar tersangka ini juga jaringan peredaran narkoba besar.” Pungkasnya.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar

JAKARTA – Liputanjatimbersatu.com. Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Fashion

Perkuat Pencegahan Karhutla, Danrem 042/Garuda Putih Ditunjuk Jadi Plh. Dansatgas Karhutla Jambi 2026

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Gubernur Jambi Dr. Al Haris selaku Dansatgas Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi menetapkan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2026, bertempat di Lapangan Upacara Korem 042/Gapu, Rabu (11/6/2026). Penunjukan tersebut disampaikan Gubernur saat pimpin