Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Di Kota Surabaya, siapa yang tidak tau Cafe 136 di Jalan Kusuma Bangsa. Cafe yang sudah berdiri puluhan tahun tersebut, punya Andika
Dari hasil investigasi media, terdapat 4 dosa-dosa yang ada di Cafe 136 berkedok Depot yang selama ini menjadi ajang pria pemabuk.
1- diduga tidak mempunyai izin sesuai peruntukannya.
2- keberadaan dikeluhkan warga setempat.
3- menyewakan wanita penghibur untuk temani pria sedang minum.
4- berbuat culas dengan cara memberitakan tempat hiburan lainnya yang sudah berizin supaya tidak ada saingan.
Empat dosa dosa tersebut sudah tidak layak untuk beraktifitas dan pemerintah Kota Surabaya wajib melakukan evaluasi hingga penutupan permanen.
Tidak heran, setelah dilaporkan ke Satpol-PP Kota Surabaya, Achmad Zaini selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), menjadi geram dan akan segera dilakukan penindakan.
“Kami akan segera tindak lanjuti atas viralnya Cafe 136 Jalan Kusuma Bangsa Surabaya itu,” Kata singkat Achmad Zaini saat di temui media Liputanjatimbersatu.com, di ruangan kerjanya, Kamis (22/08).
Lanjut Zaini juga menyampaikan bahwa anggotanya akan segera mendatangi tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan soal izin utamanya, selain itu. juga akan mengecek izin lainya yang dirasa melanggar aturan.
“Kami akan bekerjasama dengan pihak samping untuk menindak lanjuti atas dugaan cafe atau tempat karaoke ilegal atau tidak memiliki izin ini.” Ungkapnya.
Bersambung