Tulungagung, LiputanJatimBersatu,com. Dalam menanggapi adanya berita viral soal mafia BBM bersubsidi untuk penambang ilegal di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur. Kini menuai balasan dari pihak APH tentang adanya laporan tersebut.
Hal itu di sampaikan oleh Kanit Thipiter Polres Tulungagung IPDA Fatahillah Aslam bahwa kasus ini terus berlanjut dengan dilakukan proses penyelidikan meski kami sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir dump truk yang saat itu telah mengangkut bahan bakar minyak (BBM)
“Tunggu saja prosesnya, kasus ini dalam proses penyelidikan.” Singkat Aslam saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya oleh liputanjatimbersatu.com,
Hingga berita ini kembali di publish, Aslam belum memberikan keterangan secara resmi dan detail soal proses penyidikan terhadap T mafia BBM bersubsidi tersebut, diduga Aslam ada kepentingan pribadi sehingga sedikit berkomentar.
Apakah kasus ini akan di tangani secara serius oleh Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur.! Karena. Aslam sudah berjanji akan pihaknya akan segera menindak lanjuti dan segera menangkap T (pemilik usaha tembaga ilegal).
Sementara kasus ini sudah lama di tangani dan bahkan jelas bahwa sebelumnya ada seorang sopir berinisial Y ditangkap kerana membawa bahan bakar minyak BBM yang akan di kirim ke Blitar.
Namun ditengah perjalanan Y lebih dulu ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tulungagung berikut barang buktinya. 1 unit Dump Truck Nopol Polisi AG. 9813 RJ, dan 14 jerigen yang berisi BBM bersubsidi.
Menurut warga, Y dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kemudian ada perubahan yaitu. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sementara T yang kini belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembelian dan menjual BBM bersubsidi untuk tambang ilegal, ia juga pemilik tambang ilegal. Namu sampai saat ini T belum pernah di sentuh oleh pihak kepolisian.” Tuturnya.
Apalagi unsur pidananya jelas, bahwa tambang ilegal juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
“Artinya, kasus ini tidak hanya menyangkut peredaran BBM bersubsidi, tetapi juga terkait dengan eksploitasi tambang ilegal yang merugikan negara sekaligus meresahkan masyarakat.” Ujarnya.
Redaksi

