Liputan Jatim Bersatu

Polrestabes Surabaya Sita 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

 

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Polrestabes Surabaya kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan dua jaringan narkotika lintas pulau dengan barang bukti 84.758 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi.

 

Nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari jeratan narkoba.

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sejak 2024. Selama berbulan-bulan, polisi membuntuti pergerakan jaringan narkoba yang beroperasi di Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak.

 

Dua Pengungkapan Besar

 

Kasus pertama (13 Agustus 2025):

44 bungkus teh Cina warna kuning emas berisi sabu, seberat ±43.867 gram.

8 bungkus fresh coffee warna silver berisi ekstasi 40.328 butir, seberat ±16.357 gram.

 

Barang bukti lain: 3 tas ransel hitam, 1 tas kecil, dan 1 unit Daihatsu Rocky warna hitam.

 

Kasus kedua (17 Agustus 2025):

 

41 kantong plastik berlogo naga dan ikan koi berisi sabu seberat ±40.890 gram.

Barang bukti lain: 1 Toyota Calya warna silver dengan nopol palsu KB, 3 panel box, dan 3 tas.

 

Komitmen Pemberantasan Narkoba

 

“Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan ratusan ribu jiwa, tetapi juga bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya untuk memutus jaringan narkoba lintas pulau. Nilai barang bukti lebih dari Rp127 miliar, dan jika lolos bisa merusak generasi bangsa. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Surabaya maupun Jawa Timur,” tegas Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

 

Pemusnahan Barang Bukti

 

Seluruh barang bukti dimusnahkan di hadapan pejabat terkait, antara lain perwakilan Polda Jawa Timur, BNN Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak, organisasi masyarakat anti-narkoba, serta tokoh masyarakat Putat Jaya.

 

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti diuji laboratorium secara acak untuk memastikan kandungan zat berbahaya. Pemusnahan dilakukan di hadapan media dan tamu undangan.

 

Jerat Hukum

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

“Kami tidak akan berhenti. Jaringan narkoba akan terus kami kejar hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melawan narkoba demi masa depan generasi muda Surabaya dan Jawa Timur,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.

 

Julianto

More To Explore

Fashion

Diduga Sabung Ayam Berlangsung di Kalipecabean Candi, Publik Pertanyakan Nyali Penegakan Hukum di Sidoarjo

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com  – Dugaan maraknya aktivitas sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung bukan dalam waktu singkat itu disebut-sebut telah diketahui oleh sejumlah pihak, namun hingga kini belum terdengar adanya tindakan tegas yang benar-benar

Fashion

Kasus RSIA Puri Bunda Memanas, 500 Massa Akan Turun Jalan Tuntut Transparansi dan Tindakan Tegas

Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan dipersulitnya akses rekam medis pasien di RSIA Puri Bunda Pamekasan kian membesar. Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh dan Pemuda Indonesia Jaya (SBPIJ) Jawa Timur memastikan akan mengerahkan sekitar 500 massa untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan pada Kamis,