Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

8 Anggota Gengster di Surabaya Ditangkap, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov

 

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali mengamankan delapan anggota gengster yang terlibat tawuran di kawasan Kalilom Lor, Surabaya. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda, yakni geng SSTB dan All Star.

 

Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, pecahan botol, hingga bom molotov.

 

“Dari mereka kami amankan beberapa senjata tajam dan pecahan botol yang diduga bom molotov,” jelas Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, Rabu (10/9/2025).

 

Kronologi Kejadian

 

Menurut Yuyus, kasus ini terungkap setelah beredarnya sebuah video viral yang menunjukkan aksi tawuran di Jalan Kalilom Lor Gang 3, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan remaja yang terlibat.

 

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, tawuran tersebut sengaja dilakukan untuk konten media sosial. Para pelaku bahkan melempar bom molotov dan menyalakan petasan di dalam gang sebelum kabur meninggalkan lokasi.

 

“Mereka mengaku tawuran itu hanya untuk konten media sosial, tetapi jelas sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat,” tegas Yuyus.

 

Ada Anak di Bawah Umur

 

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan sembilan orang, terdiri dari lima anggota geng SSTB dan empat dari All Star. Identitas mereka tercatat berusia antara 14 hingga 21 tahun. Satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Kini, delapan remaja ditahan di Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi tawuran tersebut.

 

Jeratan Hukum

 

Kompol Yuyus menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok gengster yang meresahkan masyarakat.

 

“Untuk yang terlibat kepemilikan senjata tajam, kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” pungkasnya.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak digelar semata-mata untuk memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini difokuskan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. “Operasi Patuh 2026 tidak dibangun hanya dengan pendekatan hukum.

Fashion

Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com– Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang perlu dihormati, sekaligus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan bersama dan menghormati hak masyarakat lainnya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, perbedaan pandangan dan kritik merupakan bagian