Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka dari 16 Kasus

GRESIK – Peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kembali digempur aparat. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung 12 hari, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar 16 kasus dengan total 20 tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan tak sedikit: 37,854 gram sabu-sabu, 843 butir pil dobel L, serta uang tunai jutaan rupiah hasil transaksi.

 

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, menjelaskan, kasus terbanyak terungkap di Kecamatan Manyar (5 kasus, 8 tersangka) dan Menganti (6 kasus, 7 tersangka).

 

“Beberapa kasus menonjol terjadi di Sidayu dan Bungah, dengan sabu 2,05 gram, 590 pil dobel L, serta uang Rp354 ribu,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

 

Pengungkapan juga melibatkan residivis di Menganti yang menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok, hingga pengedar di Manyar yang membawa 14 paket sabu saat ditangkap.

 

Kompol Danu menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus memberantas narkoba. Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk waspada dan berani melapor bila mengetahui peredaran narkoba.

 

“Narkoba merusak moral dan masa depan. Mari kita jaga Gresik bersama-sama,” pesannya.

 

Para tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat UU Narkotika serta UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

More To Explore

Fashion

Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak digelar semata-mata untuk memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini difokuskan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. “Operasi Patuh 2026 tidak dibangun hanya dengan pendekatan hukum.

Fashion

Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com– Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang perlu dihormati, sekaligus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan bersama dan menghormati hak masyarakat lainnya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, perbedaan pandangan dan kritik merupakan bagian