
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Minta Rotasi Petugas Lapas Nusakambangan Setiap Dua Tahun Sebagai Langkah Penguatan Pengawasan dan Integritas
JAKARTA — LiputanJatimBersatu,com. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan pentingnya penerapan kebijakan rotasi petugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan setiap dua tahun sekali. Kebijakan ini dinilai strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal, menjaga integritas petugas, serta mencegah potensi penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran








