*MALANG* – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu seberat hampir 40 gram. Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah asyik menimbang sabu di rumah kos. Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Malang pada 14 Okotber 2025, saat berada di kamar kosnya di Kepanjen Malang. “Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025). Selain sabu seberat 39,5 gram, polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. AKP Bambang menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya. “Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka AH dikenakan dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Bambang.
Author: Imam Arifin
Polres Ponorogo Gelar Baksos, 250 Paket Sembako Dibagikan Untuk Tukang Becak
PONOROGO – Dalam semangat kepedulian sosial, Polres Ponorogo Polda Jatim bersama sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bagi para tukang becak di Kabupaten Ponorogo, Senin (20/10/2025). Sebanyak 250 paket bantuan sosial disalurkan kepada tukang becak yang hadir di depan pintu Gerbang Mapolres Ponorogo. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., juga dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Ponorogo, pengurus Bhayangkari Cabang Ponorogo, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Ponorogo. Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Hari ini Polres Ponorogo bersama mahasiswa melaksanakan kegiatan bakti sosial. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi Abang becak dan keluarganya,” pungkas Kapolres AKBP Andin. Sementara itu salah seorang tukang becak yang mengaku bernama Sukidi (52) yang menerima sembako mengaku sangat senang. Ia juga tidak mengira bahwa Polres Ponorogo akan memberikan bantuan sembako kepada komunitasnya. “Alhamdulillah, bapak – bapak Polisi dan adik – adik mahasiswa sudah mempedulikan kami, semoga berkah,” ungkapnya.
Ratusan Santri NU dan Warga Padati Gedung DPRD Jawa Timur, Protes Tayangan Trans7 yang Dinilai Hina Kiai dan Pesantren
Surabaya — Ratusan santri Nahdlatul Ulama (NU) bersama warga memadati area depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya. Para santri yang mengenakan busana serba putih lengkap dengan sarung dan kopiah itu tampak khusyuk melantunkan sholawat di halaman gedung dewan. Mereka datang dari berbagai daerah, di antaranya Malang, Sidoarjo, Surabaya, Gresik, Kediri, dan wilayah lain di Jawa Timur. Kehadiran mereka membuat suasana di sekitar gedung DPRD tampak ramai dan penuh nuansa religius. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap stasiun televisi Trans7, yang dinilai menayangkan program berisi penghinaan terhadap pesantren dan para kiai. Para santri menuntut pihak Trans7 untuk bertanggung jawab dan meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam, khususnya kalangan pesantren dan Nahdliyin. Sejumlah peserta aksi juga membawa spanduk bertuliskan seruan agar media nasional lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang dapat menyinggung nilai-nilai agama dan lembaga pendidikan Islam tradisional. Sekitar pukul 17.10 WIB, seluruh santri dan warga membubarkan diri dengan tertib, setelah menyelesaikan rangkaian kegiatan aksi di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Aparat keamanan yang berjaga memastikan proses pembubaran berjalan aman dan kondusif.
Ketua FRIC DPW Jatim Soroti Kinerja Polres Mojokerto Kota yang Diduga “Tangkap Lepas” Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com — Isu dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial B, R, dan D di lingkungan Polres Mojokerto Kota menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, yang menilai bahwa langkah tersebut—jika benar terjadi—dapat mencoreng citra dan integritas institusi kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pemberantasan narkotika. Informasi yang beredar di kalangan pegiat sosial dan aktivis anti-narkoba menyebutkan, seorang terduga pengguna narkoba sempat diamankan oleh petugas Polres Mojokerto Kota beberapa waktu lalu. Namun, bukannya diproses sesuai prosedur hukum, terduga justru dikabarkan dilepaskan begitu saja tanpa kejelasan status hukum maupun tindak lanjut perkara. Menanggapi hal tersebut, Ketua FRIC DPW Jatim, Imam Arifin, menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta kepolisian untuk bersikap transparan dalam setiap proses hukum yang melibatkan penyalahgunaan narkotika. “Kami dari FRIC Jatim menyoroti serius dugaan adanya praktik tangkap lepas ini. Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga dapat melemahkan upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Imam Arifin saat dihubungi wartawan, Selasa (21/10/2025). Imam menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur untuk meminta klarifikasi serta evaluasi terhadap jajaran Polres Mojokerto Kota. Menurutnya, langkah tersebut penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum di daerah. “Kami mendorong Polda Jatim melakukan pemeriksaan internal. Jangan sampai ada aparat yang bermain mata dengan pelaku narkoba. Karena kalau ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk di tengah masyarakat,” tegasnya. Ketua FRIC itu juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kasus-kasus narkotika di tingkat polres. Ia menilai, publik selama ini sulit mengakses informasi mengenai proses hukum yang berjalan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik tebang pilih. “Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Jangan hanya ada penangkapan di lapangan, tapi ujungnya tidak jelas,” tambahnya. Beberapa sumber di Mojokerto yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat melihat aktivitas penangkapan terhadap seseorang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun hingga kini, belum ada rilis resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penangkapan tersebut. Sementara itu, upaya konfirmasi redaksi LiputanJatimBersatu.com kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota belum membuahkan hasil. Beberapa kali dihubungi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik “tangkap lepas” ini. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran wilayah Mojokerto dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi di Jawa Timur. Data dari BNN Provinsi Jawa Timur pada tahun sebelumnya menunjukkan adanya peningkatan signifikan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. FRIC menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong adanya transparansi penuh dari pihak kepolisian. Mereka juga berencana menggelar audiensi dengan instansi terkait serta melakukan investigasi lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. “Kami tidak akan tinggal diam. Kalau perlu, kami akan kumpulkan bukti dan laporkan ke Divisi Propam Polda Jatim. Aparat harus bersih, karena mereka adalah garda terdepan dalam memberantas narkoba,” tutup Imam Arifin. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Mojokerto Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan “tangkap lepas” kasus narkoba tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Jawa Timur untuk memastikan penegakan hukum di daerah tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. Saniman Sumber Polres Mojokerto kota
Kapolres Jember Serahkan 2 Unit Traktor Dukung Ketahanan Pangan
JEMBER – Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Swasembada Pangan Nasional 2025, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyerahkan Dua unit alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor kepada Dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Jember. Bantuan tersebut diberikan kepada Gapoktan Sumber Hasil dari Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, dan Gapoktan Tani Makmur dari Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger. Masing-masing kelompok tani menerima satu unit traktor yang diserahkan langsung oleh Kapolres Jember di sela-sela apel pagi di halaman Mako Polres Jember, Senin (20/10/2025). Penyerahan dilakukan secara langsung kepada Ketua Gapoktan, Sholeh dari Sumber Hasil dan Hendra dari Gapoktan Tani Makmur. Keduanya tampak antusias menerima bantuan tersebut yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan produktivitas pertanian di wilayahnya. Dalam sambutannya, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh Gapoktan di Kabupaten Jember yang selama ini aktif mendukung program ketahanan pangan, khususnya dalam komoditas jagung. “Terima kasih kepada semua Gapoktan yang sudah ikut berperan dalam mendukung program Swasembada Pangan yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ungkap AKBP Bobby. Gapoktan Sumber Hasil dan Tani Makmur mendapatkan bantuan alsintan karena kontribusi dan dedikasinya luar biasa dalam mewujudkan program ketahanan pangan. AKBP Bobby juga berharap bantuan dua unit traktor ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat proses pengolahan lahan, meningkatkan hasil panen, dan mendukung kesejahteraan para petani di Jember. “Semoga alat ini bisa digunakan sebaik mungkin untuk mendukung produktivitas pertanian, terutama jagung, agar Jember semakin mandiri dan berdaulat pangan,” tambahnya. Sementara itu, Sholeh dan Hendra, perwakilan penerima bantuan, mengucapkan terima kasih kepada Polres Jember atas perhatian dan dukungannya terhadap petani. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk meningkatkan hasil pertanian dan efisiensi kerja di lapangan,” ujar mereka kompak. Melalui langkah ini, Polres Jember Polda Jatim menunjukkan bahwa peran kepolisian tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga ikut aktif mendukung pembangunan nasional, terutama di sektor ketahanan pangan yang menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045. “Kita jaga keamanan, kita dukung pangan, dan kita bangun masa depan bersama — karena petani kuat, negara juga hebat,” tutup Kapolres Jember penuh semangat.
Polres Probolinggo Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung*
PROBOLINGGO – Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif bersama Ketua Bhayangkari Cabang Probolinggo Ny.Ika Latif melaksanakan kegiatan bakti sosial kepada warga terdampak bencana angin puting beliung di Dusun Kalicilik 1, Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (20/10/2025). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati Polri bersama Bhayangkari terhadap masyarakat yang mengalami musibah. Dalam kegiatan itu, Kapolres Probolinggo menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako, kepada sejumlah warga yang rumahnya rusak akibat terjangan angin puting beliung pada Minggu (19/10/2025) siang. Sebanyak 28 rumah warga di Dusun Kalicilik 1 mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian atap yang terbuat dari seng dan asbes. Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per rumah. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Latif menyampaikan rasa prihatinnya atas musibah yang dialami warga serta mengajak seluruh pihak untuk saling membantu. “Kami hadir di sini untuk memberikan semangat dan dukungan moral kepada masyarakat yang terdampak. Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban warga dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem,” kata AKBP Latif. Selain menyerahkan bantuan, Kapolres Probolinggo bersama rombongan juga meninjau langsung beberapa rumah warga yang rusak serta berdialog dengan warga setempat. Kehadiran Kapolres Probolinggo dan Bhayangkari disambut hangat oleh masyarakat dan perangkat desa yang turut berterima kasih atas perhatian jajaran Polres Probolinggo, Polda Jatim. Kepala Desa Sumber, Erika Yusnita, menyampaikan terima kasih kasib atas respon cepat dan kepedulian Polres Probolinggo. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan Ibu Bhayangkari yang sudah datang langsung dan membantu warga kami. Ini sangat berarti bagi masyarakat yang sedang tertimpa musibah,” ucap Erika.
Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi
NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas provinsi, kurang dari 24 jam. Total ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di ruang guyup Polres Ngawi, Polda Jatim pada Senin (20/10/2025). Dalam keterangannya, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis kambuhan dengan Lima kali riwayat pidana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. “Pelaku S diketahui baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali melakukan aksi kejahatan yang sama, ” ujarnya. Kejadian terbaru terjadi pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah bengkel dinamo milik warga di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk, lalu secara diam-diam membawa kabur sepeda motor milik korban sekaligus pelapor asal Madiun. Korban sempat menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangjati Polres Ngawi. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Akhirnya kurang dari 24 jam, Satreskrim berhasil menemukan motor tersebut di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengakui bahwa motor tersebut didapat dari S. “Setelah dilakukan interogasi, S mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Ngawi, tetapi juga di 16 lokasi lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ungkap AKBP Charles. 17 lokasi berbeda, dengan rincian sebagai berikut di Jawa Timur yaitu Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), dan di Jawa Tengah adalah Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP) Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor, termasuk satu unit Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, dan beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain. Kapolres Ngawi menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Kepada para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas AKBP Charles.
Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan dan Curanmor
KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berlangsung pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10). Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor. “Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” ujarnya. Namun, setelah korban melakukan Tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya. Selain kasus penipuan, Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, lalu membuat janji bertemu di hotel. Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino. Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian ditaksir Rp 7 juta. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sidoarjo. “AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidillah. Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring.
Polresta Sidoarjo Berbagi, Ajak Anak Yatim Makan Malam Bergizi
SIDOARJO – LiputanJatimBersatu,com. Kepedulian sosial ditunjukkan anggota Propam Polresta Sidoarjo Polda Jatim dengan mengajak 30 anak yatim piatu dari Panti Asuhan As Salam untuk menikmati makanan bergizi di salah satu rumah makan di Sidoarjo, Minggu (19/10/2025). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu Achmad Gusairi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu. “Kami rutin melaksanakan kegiatan sosial seperti ini. Tujuannya agar anggota Polri, khususnya Propam, memiliki rasa empati dan kepedulian sosial yang tinggi serta semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Iptu Achmad Gusairi. Selain memberikan pengalaman makan bersama yang menyenangkan, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi dan motivasi bagi anak-anak panti agar terus semangat dalam menatap masa depan. Sementara itu, pengasuh Panti Asuhan As Salam, Ustaz Subur, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Propam Polresta Sidoarjo atas kepeduliannya yang tidak hanya sekali ini dilakukan. “Kami bersyukur atas perhatian yang besar dari Kapolresta Sidoarjo dan anggota Propam. Mereka sering membantu anak-anak kami, mulai dari mengirimkan makanan, minuman, perlengkapan kebersihan, hingga sepatu sekolah,” ucapnya. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat, serta semangat berbagi dan kepedulian sosial terus tumbuh di lingkungan jajaran Polresta Sidoarjo.
Beredar Video Klebun Benangkah Sudah di Madura, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Terkejut
Surabaya, LiputanJatimBersatu.com — Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Raditya Herlambang, dibuat terkejut bukan main. Sebuah video yang beredar pada Senin (20/10/2025) memperlihatkan sosok diduga Klebun (Kepala Desa) Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, berinisial AF, sudah berada di Madura. Padahal, hanya dua hari sebelumnya, Iptu Raditya Herlambang menegaskan bahwa AF masih menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya. “Informasinya dicek dan dipastikan kembali ke sumbernya, Mas. Yang bersangkutan menjalani penahanan,” ujar Iptu Herlambang melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/10/2025) siang. Langkah Unit Resmob Polrestabes Surabaya dalam menahan AF kala itu bahkan sempat menuai apresiasi dari Ketua Fric DPW Jawa Timur. Sebab, beredar kabar bahwa Klebun Benangkah berinisial AF akan ditebus dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hanya berselang dua hari dari pernyataan tegas tersebut, publik dikejutkan dengan beredarnya video AF yang tampak sudah bebas dan berada di wilayah Madura. Saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025) siang melalui pesan WhatsApp, Iptu Raditya Herlambang terlihat kaget. “Video kapan?” tanya Iptu Herlambang singkat. Ketika dijelaskan bahwa video tersebut beredar sejak Senin (20/10/2025), hingga berita ini diterbitkan, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan lebih lanjut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Publik menduga, kabar mengenai dugaan penebusan Klebun Benangkah AF dengan nilai fantastis tersebut bukan sekadar isu belaka. Fakta beredarnya video yang memperlihatkan AF sudah berada di Madura memunculkan dugaan bahwa pernyataan sebelumnya dari pihak Resmob Polrestabes Surabaya hanyalah bentuk klarifikasi sementara untuk meredam isu yang sempat mencuat di publik. Saniman Sumber Oknum Kades Benangkah