Liputan Jatim Bersatu

Terbukti melanggar kesepakatan bersama di Bulan Ramadhan, Satpol PP bersama Tni Polri Segel Cafe Karaoke di Purwosari

 

 

PASURUAN – liputanjatimbersatu.com Satpol PP bersama Polres Pasuruan menyegel Cafe Edelweis, sebuah tempat karaoke di Dusun Ledok, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (21/3/2025) malam.

 

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap penjaga kafe pada Rabu (19/3/2025) dini hari. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama dalam menjaga kondusifitas lingkungan selama bulan suci Ramadan.

 

Dalam operasi ini, Petugas gabungan mengerahkan 20 personel, didukung oleh 10 anggota Polsek Purwosari, 7 personel Kodim 0819 Pasuruan, 6 anggota Koramil Purwosari, 10 personel Satpol PP, serta 2 anggota Subdenpom.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Pasuruan AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P., Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Suheri, dan Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Kapten Czi. Dimas.

 

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena cafe melanggar kesepakatan bersama forkopimda.

 

“Penyegelan dilakukan karena Cafe tersebut terbukti melanggar kesepakatan bersama Forkopimda bersama tokoh masyarakat dengan tetap beroperasional selama bulan Ramadhan,” terang Huda.

 

Lebih lanjut Kasatpol PP tegaskan bahwa bulan cafe Edelweis saja yang disegel. “Selain Edelwis, penyegelan juga dilakukan terhadap beberapa cafe karaoke yang masih tetap beroperasional di kawasan Pandaan dan Prigen,” pungkasnya.

 

Penyegelan terhadap sejumlah cafe karaoke tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh ulama yang sebelumnya menyayangkan masih beroperasinya tempat tempat tersebut saat bulan Ramadhan.

 

(Korlap)

More To Explore

Fashion

Lapor Ke Polda Jatim, Zainul Arifin Dikeroyok 4 Orang Hingga Diinjak-injak

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. Zainul Arifin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KHUP Baru ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (22/04/2026).   Laporan ini berkaitan dengan insiden yang menimpanya pada tanggal 15 April 2026 di Jalan Taman Asri Selatan, Waru, Sidoarjo.   Akibat

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu