Liputan Jatim Bersatu

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Angkat Bicara Mengenai Isu Negatif Pengambilan Sepeda motor

 

Surabaya -LiputanJatimBersatu,com. Isu negatif yang ditujukan kepada Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dibantah tegas oleh Kasat Lalu AKP Imam Syaifuddin Rodji.

 

 

Dalam keterangannya kepada media ini, AKP Imam Syaifuddin Rodji membeberkan, bahwa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak pernah meningkatkan, apalagi berbelit-belit terhadap masyarakat yang berniat menyelesaikan segala bentuk pelanggaran.

 

 

“Sebagai Hak Jawab atas pemberitaan dengan Judul ‘Warga Keluhkan Proses Pengambilan Motor yang Dipersulit di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak’, kami sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” ucap Kasat Lantas, Jum’at (25/04/2025).

 

 

Ia sangat menyayangkan isi di dalam pemberitaan yang menyebut, jika dirinya (Kasat Lalu Polres Pelabuhan Tanjung Perak-red) tidak menjawab konfirmasi dari rekan wartawan.

 

 

Faktanya, saya langsung merespons dan menjawab, ‘Mas silahkan ditanyakan ke warga tersebut pelanggarannya apa. Kalau mengubah TNKB dan STNK mati, ya silahkan dibayar denda di pengadilan dan STNK-nya disetujui dulu karena mati’, papar AKP Imam Syaifuddin Rodji.

 

 

Kasat juga menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula saat anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedang melaksanakan kegiatan Operasi pada tahun 2023 silam.

 

 

“Saat itu, salah satu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalulintas, dimana Plat Nomor kendaraannya sudah tidak berlaku alias mati. Maka dari itu, kami menindak pelanggar dengan mengamankan kendaraan tersebut dan melakukan penilangan,” ulasnya.

 

 

Namun setelah 2 tahun kemudian, sambung AKP Imam Syaifuddin Rodji, ada yang datang hendak mengurus dan diarahkan oleh petugas agar membayar denda di Kejaksaan.

 

 

“Karena benar-benar tulus membantu masyarakat, maka kami hanya meminta agar STNK-nya dihidupkan,” ungkap Kasat Lalu.

 

 

Pernyataan tersebut sesuai dengan PP 80 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 2 yang berbunyi, “Kendaraan otomotif yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemiliknya setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.

 

 

“Jika kita memberikan kendaraan tanpa melalui prosedur yang jelas, maka nantinya kita yang disalahkan, bahkan bisa-bisa dituntut oleh pemilik kendaraan yang sah,” imbuhnya.

 

 

Namun setelah di tunggu lama tidak ada kabar, kini muncul pemberitaan yang seolah-olah pihak Kepolisian yang merawat dan berbelit-belit.

 

 

Padahal terkait pelanggaran ini, baru hari ini tanggal 25 April 2025 yang membayar dendanya di Kejaksaan, dan pelanggar belum menghidupkan STNK tersebut.

 

 

Oleh karena itu, sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya, khususnya para pelanggar lalulintas agar tertib Pajak,” tutupnya.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Diduga Praktik “Kencing BBM” di Tol Tanggulangin Kembali Terjadi, Mobil Tangki L 9444 UH Disorot

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikenal dengan istilah “kencing BBM” kembali mencuat di ruas Jalan Tol Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.42 WIB dan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah mobil tangki

Fashion

Polres Lamongan Klarifikasi Dugaan “Mahar” Penanganan Perkara Narkotika: Seluruh Proses Diklaim Sesuai Prosedur

Lamongan – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan adanya praktik “mahar” dalam penanganan perkara narkotika yang disebut berujung pada bebasnya sejumlah terduga pelaku, Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP)