Liputan Jatim Bersatu

Penangkapan Rokok Ilegal Oleh Polsek Sukolilo Surabaya Tuai Kontroversi Antar Sumber Internal 

 

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya kembali coreng institusi Kepolisian, terkait adanya dugaan pelepasan terhadap seorang sopir dan kernet truk exspedisi yang bermuatan rokok tanpa cukai (ilegal).

 

Dugaan pelepasan terhadap seorang sopir dan kernet truk exspedisi, terkuak setelah sumber internal dari Polsek Sukolilo menerima hasil yang tidak sesuai kesepakatan awal.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media lokal di Surabaya. Bahwa Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil menghentikan sebuah truk warna kuning Nopol B -9094- NCJ pengangkut rokok ilegal pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025.

 

Usai diamankannya ke Mapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, sebuah truk bermuatan rokok ilegal perjalanan dari Kabupaten Pamekasan Madura, dan seorang sopir beserta kernet dilepas dengan dugaan ada penggelontaran uang puluhan juta.

 

Pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025, Unit Reskrim Polsek Sukolilo menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada pihak Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Jalan Raya Bandara Juanda No. KM 3-4, Manyar Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Kepada awak media yang melakukan konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP Made menyampaikan bahwa sopir dan truk memang dilepaskan karena tidak ada sangkut pautnya dengan rokok ilegal tersebut.

 

“Truk itu exspedisi dan seorang sopir tidak ada sangkut pautnya dengan perkara rokok ilegal tersebut,” jelas Perwira dengan 3 balok emas di pundaknya dikutip Liputan Cyber.com

 

Disinggung terkait exspedisi yang mengangkut rokok ilegal. Kanit Reskrim Polsek Sukolilo tidak mengetahui secara detail identitas dan tidak melakukan pendataan.

 

“Saya tidak tahu ekspedisinya apa. Yang tahu sopirnya. Saya tidak melakukan pengecekan. Kita fokusnya ke rokok saja,” tutur AKP Made.

 

Dikonfirmasi secara terpisah, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim 1, Bapak Arif saat didatangi awak media juga tidak mengetahui perkara sopir dan juga truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

 

“Kami terima barang sesuai laporan dari Polsek (Polsek Sukolilo) mas. Katanya sudah menghubungi pemilik tapi tidak ada. Terkait mobil dan sopir sudah bukan wewenang kami mas,” ungkapnya.

 

Usut punya usut, dihimpun tim Wartawan koran ini, kisruh internal antara Kanit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya dengan Cepu (SP) dari pihak kepolisian.

 

Dari hasil investigasi awak media Kanit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya AKP Made tidak transparan dalam memberikan hasil bagian kepada Cepu.

 

“Itu karena Kanit tidak transparan, masak tebusan uang Rp.45 juta dibilang Rp.25 juta, dan akan dikasih uang sebesar 2,5 juta, ya gak mau cepunya,” kata sumber dari media ini.

 

Maka dari itu, dari kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya AKP Made melimpahkan rokok ilegal ke Bea dan Cukai Jawa Timur.

 

“Tapi anehnya, hanya rokok-nya yang dilimpahkan ke Bea dan Cukai Jawa Timur. Sementara Sopir dan Truck Fuso milik expedisi Shoppie dibebaskan,” lontarnya.

 

Hingga pemberitaan dipublikasikan ke media massa. Tim wartawan ini masih belum mendapat keterangan resmi ataupun klarifikasi dari pihak Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Diduga Praktik “Kencing BBM” di Tol Tanggulangin Kembali Terjadi, Mobil Tangki L 9444 UH Disorot

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikenal dengan istilah “kencing BBM” kembali mencuat di ruas Jalan Tol Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.42 WIB dan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah mobil tangki

Fashion

Polres Lamongan Klarifikasi Dugaan “Mahar” Penanganan Perkara Narkotika: Seluruh Proses Diklaim Sesuai Prosedur

Lamongan – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan adanya praktik “mahar” dalam penanganan perkara narkotika yang disebut berujung pada bebasnya sejumlah terduga pelaku, Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP)