Liputan Jatim Bersatu

AMI Siap Gelar Aksi Demo Terkait Temuan Wakil Wali Kota Surabaya di D’Fashion Textile & Tailor

 

Surabaya, – LiputanJatimBersatu,com. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk respons atas temuan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di D’Fashion Textile & Tailor, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 57, Surabaya.

 

Dalam keterangan resminya kepada media, Baihaki menegaskan bahwa AMI tidak akan tinggal diam terhadap bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja yang ditemukan di perusahaan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah adanya sistem kerja selama 12 jam per hari, yang dinilai melanggar ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

“Ini bukan hanya masalah jam kerja yang melebihi batas wajar, tetapi juga menyangkut masalah ibadah sholat jum’at yang dibatasi dan penggunaan KTP karyawan untuk kepentingan pribadi oleh pihak perusahaan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak pekerja,” ujar Baihaki dengan nada tegas.

 

Ia juga menambahkan bahwa temuan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam kunjungan sidaknya ke D’Fashion Textile & Tailor. Dalam pernyataannya, Armuji menyayangkan adanya praktik tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi pekerja untuk kepentingan oprasional perusahaan.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Armuji yang telah turun langsung dan menyampaikan temuannya. Namun kami juga ingin memastikan bahwa temuan ini tidak berhenti di meja birokrasi. AMI akan turun ke jalan untuk memastikan ada tindak lanjut tegas,” tegas Baihaki.

 

Aksi demonstrasi ini direncanakan akan digelar pada hari selasa – jum’at, 6 – 9 Mei 2025, di depan lokasi D’Fashion Textile & Tailor serta kantor instansi terkait. AMI juga akan memberikan pendamping hukum kepada karyawan atau mantan karyawan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

 

“Kami ingin menunjukkan bahwa Surabaya bukan kota yang membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan terjadi begitu saja. Kami akan terus kawal hingga para pekerja mendapatkan keadilan,” pungkas Baihaki. Adapun untuk peraturan UU Ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur jam kerja karyawan. Kerja 12 jam sehari dilarang karena tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku.

 

1. Aturan Jam Kerja Standar:

UU Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja standar 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

 

2. Larangan Kerja 12 Jam:

Bekerja 12 jam sehari tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang ditetapkan dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan produktivitas karyawan.

 

3. Pengecualian:

Ada beberapa pengecualian untuk jam kerja tertentu, misalnya untuk pekerjaan yang bersifat terus menerus (seperti dalam industri perikanan) atau pekerjaan yang bersifat mendesak.

 

4. Waktu Istirahat:

UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak istirahat, termasuk istirahat mingguan dan cuti tahunan. Setiap pekerja berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus.

 

5. Lembur:

Jika bekerja melebihi jam kerja standar, maka dianggap sebagai lembur. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal lembur, yaitu 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

 

6. Dampak Negatif Kerja 12 Jam:

Bekerja 12 jam sehari dapat menyebabkan kelelahan, penurunan fokus, dan peningkatan risiko masalah kesehatan mental.

 

7. Penegasan UU Cipta Kerja:

UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) memperbarui aturan jam kerja yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan, dengan beberapa ketentuan baru, seperti yang mengatur jam kerja lembur dan istirahat.

 

8. Peraturan Tambahan:

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 lebih lanjut menjabarkan aturan jam kerja, termasuk mengatur tentang istirahat dan lembur.

 

Sementara itu, pihak D’Fashion Textile & Tailor hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

More To Explore

Fashion

Diduga Praktik “Kencing BBM” di Tol Tanggulangin Kembali Terjadi, Mobil Tangki L 9444 UH Disorot

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikenal dengan istilah “kencing BBM” kembali mencuat di ruas Jalan Tol Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.42 WIB dan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah mobil tangki

Fashion

Polres Lamongan Klarifikasi Dugaan “Mahar” Penanganan Perkara Narkotika: Seluruh Proses Diklaim Sesuai Prosedur

Lamongan – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan adanya praktik “mahar” dalam penanganan perkara narkotika yang disebut berujung pada bebasnya sejumlah terduga pelaku, Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP)