Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polisi Diminta Untuk Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Tanah Di Ketapang, Sampang 

 

Sampang, -liputanJatimBersatu,com. Abd Rohim Warga kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. meminta semua pihak termasuk Kapolres Sampang dan Polda Jatim untuk segera mengusut tuntas kasus Penyerobotan tamah oleh mafia tanah.

 

Abd Rohim meminta Kapolres Sampang dan Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus tanah miliknya yang kini di kuasai oleh mafia tanah bernama Urip

 

saya meminta ke pada pihak kepolisian untuk segera memanggil semua pihak, yaitu Urip, H. Nawawi serta Kepada dinas BPN Sampang.” jelas Abd Rohim, Sabtu (31/05).

 

lanjut Abd Rohim, Penyerobotan tanah miliknya diduga kuat adanya kemufakatan jahat antara mafia tanah Urip dan petugas Badan Pertanahan Nasional di Sampang sehingga tanah miliknya di kuasai oleh Urip mafia tanah di Ketapang, Sampang,

 

desas desusnya Urip bisa menguasai tanah saya diduga adanya kerjasama dengan oknum pegawai BPN Sampang sehingga Urip memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2012 lalu.

 

“padahal dalam tanah tersebut belum pernah dijualbelikan ke pada siapapun termasuk kepada Urip yang kini sudah memiliki sertifikat.” katanya.

 

masih kata Abd Rohim, padahal silsilah tanah tersebut sebelum saya menjadi ahli waris dari Abah saya H.sunaidi. dulu tanah tersebut milik kakek saya bernama sanouti sanoedin yang turun ke anak nya p.mat saleh amin.

 

“kemudian turun ke orang tua saya yaitu H. Sunaidi dan diwariskan kepada saya,” tambah Abd Rohim .

 

namun setalah pada tahun 2019 tanah tersebut dimiliki oleh Urip dan dijual kepada H. Nawawi, hingga tanah orang tua yang di wariskan kepada saya diambil alih oleh H. Nawawi bahkan tanah itu dibangun secara permanen.

 

“jelas sudah dalam keapsaan tanah tersebut masih atas nama sanouti sanoedin yang merupakan kakek atau orang tua dari H.Sunaidi Abah saya,” ujarnya.

 

imbuhnya, Abd Rohim mengatakan dalam penyerobotan tanah ini sudah kami mediasi secara kekeluargaan hingga kami juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Urip ke Polres Sampang bahkan laporan itu di lanjutkan ke Polda Jatim.

 

“namun sekian lamanya proses hukum di Jawa timur sepertinya tumpul keatas dan tajam kebawah karena orang memiliki uang dianggap kebal hukum termasuk mafia tanah Urip ini.” sambung

 

Abd Rohim menegaskan bahwa penyerobotan yang dilakuan Urip sepertinya ada permainan antara kepala desa dan petugas BPN Sampang sehingga terbit sertifikat yang dirasa tidak sesuai SOP.

 

harapannya, Rohim juga meminta kepada Kapolda Jawa Timur atau bapak kapolri terlebihnya bapak Presiden Pranowo Subianto untuk segera menindak lanjuti atas kasus Penyerobotan tanah yang saya milik.

 

“sampai saat ini saya dan keluarga saya tidak ada keadilan, selain kehilangan tanah yang di serobot orang lain, juga orang tua saya sakit akibat ulah dari mafia tersebut.” pungkasnya.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.