Mojokerto -LiputanJatimBersatu,Com. Penangkapan 5 orang sindikat pencuri kabel milik PT. Telkom oleh petugas Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ), Jumat (13/6/2025) dini hari di Desa Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kini dikabarkan sudah selesai alias bebas usai diserahkan ke Polres Mojokerto.
Sungguh sangat ironis, kabar pencurian yang sempat menjadi topik hangat dikalangan masyarakat Mojokerto dan viral diberitakan oleh berbagai media online, cetak maupun TV tersebut bisa menghirup udara bebas hingga menjadi cibiran rakyat indonesia dikarenakan ada dugaan permainan hukum di kubu kepolisian setelah perkaranya dilimpahkan ke Polres Mojokerto.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang sempat viral, dua diantara 5 pelaku merupakan seorang oknum wartawan berinisial UH dan S dari kota surabaya. Dan penangkapan yang sempat dirilis oleh Komandan Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) Kolonel Inf Batara Alex Bulo.
Menurut UH saat dihubungi salah satu wartawan, dirinya baru keluar dari Polres Mojokerto dan masih perjalanan pulang diatas tol.
UH juga menjelaskan bahwa dirinya dibebaskan dikarenakan tidak ada laporan dari pihak PT. Telkom. Sehingga, pihak kepolisian tidak bisa menahan.
Dari pernyataan UH, bisa diartikan bahwa siapa saja bisa mengambil atau mencuri barang milik siapapun asalkan tidak ada laporan. Entah hukum seperti apa yang ditegakkan oleh Polres Mojokerto.
Dan dari pernyataan UH ini, juga bisa diartikan bahwa petugas Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) salah tangkap terhadap 5 terduga pelaku sindikat pencurian kabel milik PT. Telkom dan mencemarkan nama baik orang.
Sampai berita dipublikasikan di media massa sembari menunggu klarifikasi dari Polres Mojokerto kabupaten, dan team awak media Liputanjatimbersatu,com. Akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Korem 082/ Citra Panca Yudha Jaya serta Bid propam polda Jatim.
Anugrah

