Sidoarjo – liputanJatimBersatu.com. Praktik perjudian masih marak terjadi di Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, meski jelas dilarang oleh hukum maupun agama.
Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa “barang siapa melakukan perjudian, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”. Namun, larangan ini tampaknya tidak membuat jera para pelaku.
Pantauan pada Minggu (10/8/2025) menunjukkan arena sabung ayam dan dadu di wilayah tersebut kembali beroperasi, setelah sebelumnya sempat tutup.
Kegiatan ini diduga melibatkan masyarakat setempat maupun pendatang, dengan omset mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Seorang warga berinisial M (nama disamarkan) menyebut, lokasi itu dikelola oleh seorang dugaan mantan pensiunan TNI . Menurutnya, perjudian di sana sudah dianggap lumrah.
“Setiap hari juga seperti itu mas, kadang ada tamu, ya nanti ada yang mengkondisikan,” ujarnya kepada wartawan.
Tim redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada Polsek Sedati dan Mapolres Sidoarjo terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal ini. Serta menelusuri apakah pihak kepolisian mengetahui atau menutup mata terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Sampai berita diterbitkan oleh Media liputanJatimBersatu,com. Kanit Reskrim Polsek Sedati, Ipda Zainal belum menjawab konfirmasi wartawan media, tentang perihal adanya sabung ayam diwilayah hukumnya.
Anugrah

