Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjadi sorotan terkait penangkapan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang kini disebut telah dipulangkan setelah membayar uang puluhan juta rupiah.
Penangkapan kelima tersangka dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Desa Sumengko, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyidikan dan pemeriksaan urine. Hasilnya, kelima tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Namun, hanya berselang empat hari tepatnya pada 11 Agustus 2025 kelimanya dikabarkan dipulangkan dengan alasan akan menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputanjatimbersatu.com, salah seorang tersangka berinisial MR bahkan disebut telah membayar uang sebesar Rp35 juta agar dapat direhabilitasi di Rumah Sehat Orbit Surabaya.
“Kabarnya MR direhabilitasi di Rumah Sehat Orbit Surabaya. Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa rehabilitasi mereka MR hanya berlangsung satu hari,” ujar sumber media ini.
Diketahui, proses rehabilitasi bagi pecandu narkoba pada umumnya berlangsung hingga empat bulan. Namun dalam kasus ini, Lima tersangka dapat keluar hanya setelah satu hari tanpa pengawasan dari tenaga medis.
Praktik tersebut memunculkan dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, media ini berupaya menghubungi Rudhy Wedhasmara selaku pihak Rumah Sehat Orbit Surabaya. Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Rudhy belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkesan lepas tangan atas kasus tersebut dengan alasan penanganannya sudah dilimpahkan ke pihak Rumah Sehat Orbit.
Media ini akan terus menggali dan melaporkan perkembangan terkait MR tersangka penyalahgunaan narkoba yang disebut telah membayar Rp35 juta namun hingga kini prosesnya masih diselimuti tanda tanya.
Anugrah

