Surabaya, Liputanjatimbersatu.com – Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menetapkan 33 orang sebagai tersangka terkait aksi demo anarkis pada 29–30 Agustus 2025. Mereka terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi, penjarahan Polsek Tegalsari, hingga perusakan pos lalu lintas di Surabaya.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kericuhan tersebut berbeda dengan aksi damai mahasiswa. “Kerusuhan melibatkan massa perusuh yang sengaja membuat kekacauan, termasuk melakukan pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan terhadap aparat,” ujarnya.
Dari total 315 orang yang diamankan, sebanyak 33 ditetapkan tersangka, terdiri atas 27 dewasa dan 6 anak berhadapan hukum (ABH). Polisi juga menyita barang bukti berupa botol molotov, senjata tajam, pakaian, hingga telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi melalui grup WhatsApp.
Polisi mengamankan 9 pelaku pembakaran Gedung Grahadi, termasuk AEP (20) asal Maluku, serta sejumlah ABH asal Sidoarjo. Selain itu, MRM (19) dan ML (17) ditetapkan sebagai tersangka penjarahan, sementara MF (19) asal Sampang terbukti menjarah barang inventaris dari Polsek Tegalsari.
Kericuhan juga menyebabkan seorang anggota Polda Jatim terluka setelah ditabrak sepeda motor oleh tersangka berinisial EKA. Tak hanya itu, tujuh orang pelaku positif narkoba turut diamankan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 187, 170, 212, 363, 406, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan membiarkan aksi anarkis merusak citra demo damai. Masyarakat jangan mudah terprovokasi ajakan di media sosial. Polisi berkomitmen menjaga kondusivitas Surabaya dan menindak tegas para pelaku perusakan,” tegas Kombes Pol Abast.
H. Julianto
