Liputan Jatim Bersatu

Gerak Cepat Polisi Dampingi PLN Untuk Normalkan Listrik di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang, – LiputanJatimBersatu,com.

Polres Aceh Tamiang melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap proses penormalan jaringan listrik pascabanjir di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan petugas PLN dapat bekerja dengan aman dan lancar di lokasi yang masih terdampak banjir.

 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kehadiran personel Polri di lapangan merupakan bentuk sinergi antara Polri dan PLN dalam mempercepat pemulihan pelayanan listrik bagi masyarakat.

 

“Pengamanan dan pendampingan ini kami lakukan untuk menjamin keselamatan petugas PLN serta masyarakat, mengingat kondisi lokasi masih berisiko. Polri berkomitmen untuk terus hadir dan mendukung pemulihan pascabanjir,” ujar AKBP Muliadi.

 

Personel Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak mendekati area perbaikan jaringan listrik demi menghindari potensi bahaya.

 

Hingga saat ini, proses penormalan listrik terus dilakukan secara bertahap.

Polri akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait dalam penanganan dampak bencana hingga kondisi benar-benar pulih dan aktivitas masyarakat kembali normal.

More To Explore

Fashion

AKBP Aryo Dwi Wibowo Berangkatkan Atlet Karate Bondowoso, Targetkan Hasil Terbaik

Bondowoso, LiputanJatimBersatu.com – Semangat meraih prestasi dan mengharumkan nama daerah kembali berkobar dari halaman Mapolres Bondowoso. Di tengah komitmen mendorong lahirnya generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan berprestasi, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., secara resmi melepas kontingen karate INKAI Kabupaten Bondowoso yang akan berlaga pada

Fashion

Dugaan Adanya Nominal dalam Penanganan Perkara Narkotika Jadi Sorotan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bungkam

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang disebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 itu memunculkan berbagai pertanyaan setelah beredar informasi mengenai proses penangkapan, status pihak yang diamankan, hingga dugaan adanya nominal uang sebesar Rp65 juta yang dikaitkan dengan penanganan kasus