SIDOARJO, LiputanJatimBerstu.com -Dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi di Cafe Resto Amor, Jalan Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menguat setelah pihak manajemen mengakui adanya makanan basi yang sempat disajikan kepada pelanggan.
Peristiwa itu terjadi Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pelanggan mengeluhkan kualitas hidangan yang diterimanya setelah menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari aroma tidak sedap hingga cita rasa yang dinilai tidak normal.
Menurut pelanggan, hidangan yang disajikan tetap mengeluarkan bau menyengat meski dalam kondisi panas. Bahkan sayuran dalam menu sop iga terasa asam, sementara olahan ikan yang dipesan disebut berbau tajam.
“Dalam kondisi panas saja sudah tercium bau. Itu jelas tidak normal,” ujar pelanggan.
Keluhan tersebut sempat memicu perdebatan dengan salah satu karyawan yang bersikeras makanan yang disajikan dalam kondisi segar, tanpa melakukan pengecekan ulang atas komplain yang disampaikan.
Namun fakta berbeda justru terungkap setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak manajemen. Manager Cafe Resto Amor, Catur, mengakui adanya makanan yang dalam kondisi basi sempat tersaji ke pelanggan.
“Iya, memang ada masakan yang basi,” ungkap Catur.
Ia juga mengakui persoalan bukan hanya terjadi di sisi pelayanan, tetapi juga melibatkan kesalahan pada bagian dapur.
“Kesalahan bukan hanya di pelayanan, tapi koki juga ada kesalahan,” tambahnya.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan bahan makanan, mulai dari penyimpanan, pengawasan kualitas, hingga proses pengolahan sebelum makanan disajikan ke konsumen.
Temuan ini sekaligus menyoroti dugaan lemahnya kontrol kualitas internal dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan di tempat usaha tersebut.
Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam regulasi itu, pelaku usaha wajib menjamin mutu serta keamanan barang dan jasa yang diperdagangkan, termasuk makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Beberapa ketentuan yang berpotensi relevan antara lain:
Pasal 4 huruf a, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 7 huruf d, pelaku usaha wajib menjamin mutu barang atau jasa.
Pasal 8 ayat (1), pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak layak.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi sebagaimana Pasal 62 ayat (1), berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, persoalan ini juga berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait kewajiban menjamin keamanan pangan.
Dugaan Kelalaian Sistemik Disorot
Temuan di lapangan mengarah pada dugaan persoalan yang tidak semata insidental, melainkan berpotensi bersumber dari lemahnya sistem dapur.
Indikasi awal yang disorot antara lain bahan makanan diduga tidak segar, penyimpanan yang tidak sesuai standar suhu, hingga kemungkinan tidak adanya kontrol bahan baku yang mendekati masa rusak.
Respons awal karyawan yang dinilai defensif terhadap komplain pelanggan juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah mekanisme penanganan keluhan konsumen berjalan sesuai SOP.
Jika dugaan kelalaian sistemik terbukti, persoalan ini tidak hanya berdampak pada reputasi usaha, tetapi juga menyangkut potensi risiko kesehatan konsumen.
Konsumen Pertimbangkan Langkah Hukum
Merasa dirugikan, pelanggan menyatakan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Ini menyangkut keselamatan konsumen, tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Kasus ini juga dinilai berpotensi mendorong pengawasan dari instansi terkait, termasuk kemungkinan audit terhadap sistem dapur, rantai pasok bahan baku, dan kepatuhan standar keamanan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Cafe Resto Amor terkait langkah audit internal maupun upaya perbaikan menyusul pengakuan tersebut.
Anugrah/Red

