Pamekasan,LiputanJatimBersatu.com. Dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara kembali mencuat di tubuh penyidik Polres Pamekasan. Sorotan muncul setelah terungkap adanya pengakuan kesalahan dalam penetapan pasal oleh penyidik, yang dinilai berimplikasi serius terhadap proses hukum yang dijalani tersangka.
Dalam perkara yang menjerat Zainal Arifin, penyidik semula menerapkan Pasal 114 ayat (2), yang memiliki ancaman pidana lebih berat. Namun belakangan pasal tersebut diubah menjadi Pasal 114 ayat (1). Perubahan itu memicu pertanyaan, sebab pergeseran pasal tidak semata persoalan administratif, melainkan menyangkut konstruksi hukum yang dapat memengaruhi posisi hukum tersangka.
Menanggapi hal itu, Kompol Ermi mengakui adanya kekeliruan dan menyebut langkah internal telah diambil.
“Sudah saya tegur penyidiknya terkait kesalahan pasal tersebut dan sudah dirubah. Kami juga sudah koordinasi dengan JPU, karena setiap perubahan pasal memang harus melalui JPU,” ujarnya.
Di sisi lain, Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasidik) disebut telah memanggil penyidik terkait untuk klarifikasi atas dugaan kesalahan prosedur tersebut.
Namun, sejumlah pihak menilai pengakuan kesalahan ini justru menegaskan lemahnya kehati-hatian penyidik dalam menetapkan pasal sejak awal. Kesalahan pada tahap fundamental seperti ini dinilai berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan keadilan.
Polemik tak berhenti di sana. Persoalan lain mencuat terkait pengiriman surat oleh penyidik kepada keluarga tersangka. Penyidik mengklaim surat telah dikirim melalui jasa pos disertai bukti pengiriman, tanda terima, bahkan dokumentasi penerima.
Namun muncul kejanggalan ketika pihak keluarga Zainal Arifin mengaku tidak mengenal nama yang tercantum sebagai penerima surat.
“Ini jadi pertanyaan besar, siapa yang menerima surat itu? Kenapa bukan keluarga yang bersangkutan?” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penyampaian dokumen resmi, yang semestinya dilakukan secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah upaya mencari kejelasan, keluarga juga mengaku mengalami kebuntuan saat melapor ke Propam. Ketika meminta perkembangan laporan, mereka justru diarahkan untuk menanyakan ke Bagwasidik.
Ironisnya, saat dikonfirmasi ke Bagwasidik, jawaban yang diterima disebut kembali berputar. Bagwasidik mengaku persoalan telah dilaporkan dan dikembalikan ke internal untuk disampaikan kepada keluarga.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab antarunit di internal kepolisian. Minimnya keterbukaan informasi justru dinilai memperkeruh persoalan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pengamat hukum menilai perkara ini patut mendapat perhatian serius pimpinan kepolisian. Tidak hanya terkait dugaan kesalahan prosedur, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan internal terhadap kinerja penyidik.
Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan guna memastikan akuntabilitas penanganan perkara, sekaligus mencegah praktik serupa kembali terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Pamekasan terkait dugaan maladministrasi tersebut. Sementara keluarga Zainal Arifin masih berharap ada kejelasan, transparansi, serta penanganan yang adil sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Anugrah/Red

